Wisatawan Ranu Regulo Mengeluh Ada Pungutan di Luar Tiket, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Keluhan mengenai
pungutan biaya
tambahan di obyek wisata
Ranu Regulo
mengemuka setelah seorang wisatawan mengunggah pengalamannya di media sosial TikTok (@desyradn).
Dalam kontennya, wisatawan tersebut mengungkapkan bahwa ia harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 20.000 per orang untuk menggunakan kamar mandi.
Padahal, sebelumnya ia telah membayar tiket masuk sebesar Rp 60.000 per orang pada Minggu (1/12/2024).
“Bayar lagi Rp 20.000 per orang buat ke kamar mandi. Tapi kamar mandinya antre banget dan airnya keluar sedikit padahal musim hujan,” tulis pemilik akun tersebut.
Ketidaknyamanan juga dirasakan saat wisatawan tersebut ingin beristirahat.
Ia mengaku dibangunkan dan diminta untuk pindah tempat atau membayar biaya tambahan sebesar Rp 175.000 karena lokasi yang ditempatinya dianggap sebagai area VIP.
Meskipun telah bertanya kepada petugas mengenai area yang bisa digunakan untuk berkemah, ia mendapatkan jawaban untuk bebas mencari tempat yang nyaman.
“Jam 9-an waktu yang lain tidur, baru didatangin dan disuruh pindah atau bayar Rp 175.000,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala
Dinas Pariwisata
Lumajang, Yuli Harismawati, menyatakan bahwa pungutan tambahan di luar tiket masuk tidak dibenarkan.
Ia menjelaskan bahwa Wisata Ranu Regulo dikelola sepenuhnya oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), yang telah menetapkan tarif resmi untuk pengunjung.
“Untuk wisatawan lokal pada hari kerja, tarifnya adalah Rp 24.000 per orang per hari untuk berkunjung dan Rp 29.000 per orang per hari untuk berkemah.”
“Sedangkan pada hari libur, tiketnya naik menjadi Rp 34.000 untuk berkunjung dan Rp 39.000 untuk berkemah,” ujar Yuli.
Ia menambahkan bahwa semua tarif tersebut sudah termasuk biaya asuransi senilai Rp 4.000 per wisatawan.
Ia juga telah mengajukan protes kepada BBTNBTS terkait pungutan biaya tambahan untuk penggunaan kamar mandi dan tarif area VIP.
“Saya sudah protes ke TNBTS karena pengelola Ranu Regulo sepenuhnya TNBTS. Tarikan-tarikan biaya lain itu seharusnya tidak ada, apalagi tarif VIP karena tidak ada ketentuan tarifnya,” tegas Yuli di Lumajang, Kamis (19/12/2024).
Yuli mengungkapkan bahwa TNBTS merespons keluhan tersebut dengan baik dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang untuk melakukan pendampingan kepada pengelola wisata.
“Alhamdulillah responnya baik, dan akan berkoordinasi dengan kami. Nanti juga akan ada pendampingan supaya wisata kita ini tetap eksis dan tidak ada lagi wisatawan yang kapok untuk datang,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Wisatawan Ranu Regulo Mengeluh Ada Pungutan di Luar Tiket, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Surabaya 19 Desember 2024
/data/photo/2024/12/19/6763b3eb185c6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)