PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Windy, finalis Indonesian Idol 2014, ditetapkan sebagai tersangka bersama kakaknya, Rinaldo Septariando.
KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
“Betul, saat ini WI (Windy Idol) sudah menjadi tersangka dalam perkara TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025).
Asep menyampaikan, pemanggilan Windy akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Saat ini, penyidik masih fokus pada kelengkapan berkas perkara Hasbi Hasan.
“Saat ini yang dipanggil adalah HH (Hasbi Hasan), sedangkan pemanggilan WI menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Keterlibatan Windy dalam Kasus TPPU
Kasus TPPU ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan. Dalam kasus tersebut, Hasbi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Jaksa KPK dalam sidang mengungkap adanya hubungan dekat antara Windy dan Hasbi. Keduanya saling memanggil “cayang”, dan Windy disebut menerima berbagai fasilitas mewah dari Hasbi, seperti hotel, tas bermerek, liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.
Bukti lain yang diungkap adalah foto liburan mewah di Bali menggunakan helikopter, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Windy juga telah dicegah ke luar negeri sejak 21 Maret 2024, namun belum ada informasi resmi terkait perpanjangan pencegahan tersebut.
“Kita ingin menelusuri aset-aset hasil korupsi, ke mana saja dana itu dialirkan dan siapa saja yang menerima manfaatnya,” kata Asep.
Belum Ditahan, Windy Pernah Diperiksa KPK
Windy sempat diperiksa KPK pada Senin, 13 Mei 2024, sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Usai pemeriksaan, Windy enggan mengungkap isi pertanyaan penyidik, termasuk soal dugaan pengembalian uang ke rekening KPK.
“Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” ucap Windy saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia juga menolak banyak bicara dan sempat berkelakar, “Boleh nyanyi saja engga sih?”
Windy mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan pada 26 Maret 2024. “Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja,” katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Windy mengaku belum mengetahui alasan detail penetapan tersebut. Ia hanya berharap proses hukumnya segera selesai.
“Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memperluas penyidikan kasus suap di MA dengan menjerat Hasbi Hasan melalui pasal TPPU.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
