Meskipun mengalami kerugian dokumen penting, korban memilih tidak membuat laporan polisi resmi, melainkan hanya meminta surat kehilangan untuk keperluan pengurusan kembali dokumen-dokumen pribadinya.
“Polisi bertindak cepat menanggapi laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi DP (57) dan RR (52), serta mengamankan kendaraan korban sebagai barang bukti,” jelasnya.
Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama saat memarkir di tempat umum yang rawan tindak kriminal.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366569/original/004542300_1759240685-121600.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)