Waspada Jangan Jadi Korban! Ini Modus Penipuan yang Marak Jelang Lebaran

Waspada Jangan Jadi Korban! Ini Modus Penipuan yang Marak Jelang Lebaran

PIKIRAN RAKYAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak terjadi selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), jumlah laporan masyarakat meningkat dari 1.530 pada Februari 2024 menjadi 1.998 pada Maret 2024.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, terjadi peningkatan aduan terkait penipuan transaksi ilegal dan modus lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, layanan pengaduan konsumen OJK menerima 1.007 laporan pada minggu keempat Maret hingga minggu pertama April 2024. “Data ini menunjukkan bahwa setiap menjelang Lebaran selalu ada lonjakan pengaduan ke Satgas PASTI. Namun, jumlah pengaduan konsumen ke OJK cenderung stabil,” ujar Friderica.

Modus penipuan

Diungkapkan, modus penipuan keuangan terus berkembang. Beberapa modus yang paling banyak dilaporkan meliputi Pinjaman online ilegal Penawaran kerja paruh waktu palsu Investasi ilegal Transaksi online fiktif Penelepon palsu (fake call) yang mengaku dari institusi resmi Penipuan berkedok hadiah dengan syarat transfer uang terlebih dahulu Penyamaran (impersonation) dengan meniru lembaga keuangan tertentu

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran mencurigakan. Semakin sedikit korban, semakin sulit bagi pelaku kejahatan menjalankan modusnya,” ujar Friderica.

Dia mengingatkan pentingnya mengendalikan perilaku impulsif, terutama menjelang Lebaran ketika banyak promosi dan tawaran menarik bermunculan.

Jika menemukan informasi mencurigakan atau ingin melakukan verifikasi, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 157 atau melalui WhatsApp 081-157-157-157.

Jika telah menjadi korban penipuan, segera laporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar aliran dana bisa segera diblokir. Sepanjang Januari hingga 27 Februari 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 587 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal.

Sementara itu, IASC menerima 57.426 laporan masyarakat, dengan total kerugian yang telah dilaporkan mencapai Rp 994,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 127 miliar.

Di tempat terpisah, Kepa Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan himbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya,” ujar Trunoyudo.

Dia menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial. “Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” katanya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News