Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Waspada! Ini Akibat Tidak Mengubah Girik, Letter C, Petok D Jadi SHM Sebelum 2026 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Waspada! Ini Akibat Tidak Mengubah Girik, Letter C, Petok D Jadi SHM Sebelum 2026

Waspada! Ini Akibat Tidak Mengubah Girik, Letter C, Petok D Jadi SHM Sebelum 2026

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen tradisional seperti girik, letter C, dan petok D untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM).

Jika tidak diurus sebelum tahun 2026, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Mengapa Penting Mengubah Menjadi SHM?

– SHM memberikan kepastian hukum yang kuat atas kepemilikan tanah Anda.

– Proses jual beli, gadai, atau hibah tanah menjadi lebih mudah dan aman.

– SHM melindungi Anda dari klaim kepemilikan ganda atau sengketa tanah.

– Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah yang hanya memiliki girik.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengubah Menjadi SHM?

Jika Anda tidak mengurus perubahan status tanah menjadi SHM sebelum batas waktu yang ditetapkan, maka Anda akan menghadapi beberapa risiko, antara lain:

– Anda berpotensi kehilangan hak atas tanah yang Anda miliki.

– Tanah Anda dapat menjadi objek sengketa oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan.

Ilustrasi sertifikat tanah, berikut 3 cara cek sertifikat saya atas nama siapa, bisa cek online, caranya simpel dan mudah. ANTARA/Irwansyah Putra

– Anda akan kesulitan untuk menjual, menggadaikan, atau mewariskan tanah tersebut.

– Bank atau lembaga keuangan lainnya biasanya mensyaratkan adanya sertifikat tanah sebagai agunan.

Proses Mengubah Girik Menjadi SHM

Proses mengubah girik menjadi SHM umumnya meliputi beberapa tahapan, antara lain:

1. Kunjungi kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah.

2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah (girik, letter C, atau petok D), dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan tanah tersebut.

3. Petugas pertanahan akan melakukan survey dan pemetaan tanah untuk menentukan batas-batas tanah.

4. Setelah proses survey dan pemetaan selesai, petugas pertanahan akan membuat sertifikat hak milik.

5. Sertifikat hak milik akan diserahkan kepada pemilik tanah.

Biaya yang Dibutuhkan

Biaya yang diperlukan untuk mengurus SHM bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi tanah, dan jenis tanah. Biaya tersebut meliputi biaya pengukuran tanah, biaya pembuatan sertifikat, dan biaya-biaya lainnya.

Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai pendaftaran tanah dengan menghubungi Kantor Pertanahan setempat.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa