TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan jam operasional buka warung makan mulai sore hari selama Ramadan 1446 Hijriah.
Rencana tersebut tengah dibahas Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe bersama jajarannya.
“Saya kira seperti tahun-tahun sebelumnya, tadi saya juga sudah bahas dengan Kesra (seksi kesejahteraan), jadi nantinya tidak boleh ada pembukaan warung-warung makan di siang hari,” kata Bobihoe, Selasa (25/2/2025).
Bobihoe menjelaskan, warung makan di Koa Bekasi boleh buka menjelang waktu berbuka puasa. Dia belum dapat memastikan waktu tepat menjelang berbuka puasa yang dimaksud.
“Mungkin sore, atau menjelang buka puasa sehingga hormatilah orang yang berpuasa,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Bobihoe selaku Wakil Wali Kota juga menuturkan pihaknya juga mempertimbangkan larangan beroperasinya tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Nantinya larangan tersebut akan dituangkan dengan bentuk surat edaran yang akan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Tempat hiburan itu, malam-malam juga tidak boleh,” tuturnya.
Bahkan Bobihoe mengungkapkan akan membawa poin-poin larangan tersebut ke Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah dengan tujuan dapat segera ditandatangani langsung oleh Tri yang kini masih mengikuti kegiatan retreat.
“Kami akan bawa ke sana (Magelang) untuk ditandatangani oleh Pak Wali,” pungkasnya. (m37)
Laporan Reporter: Rendy Rutama | Sumber: Warta Kota