Warga TPU Kebon Nanas Ogah Kembalikan Lahan ke Pemprov, Ngaku Punya Izin Lisan dari Yayasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Sejumlah warga yang tinggal di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku telah memperoleh izin tinggal secara lisan dari pihak yayasan sejak puluhan tahun lalu. Mereka kini mempertanyakan dasar hukum pemerintah yang meminta mereka mengosongkan area tersebut.
Emo, salah satu warga, mengatakan sejak awal masyarakat setempat merasa mendapat persetujuan untuk menempati lahan tersebut dari pihak yayasan. Menurut dia, kesepakatan itu juga mencakup kesediaan warga untuk pergi apabila lahan kembali dibutuhkan oleh yayasan.
“Setahu kami itu milik yayasan dulu, dan kami diizinkan secara lisan untuk tinggal di situ. Kami pun sudah istilahnya ada perjanjian secara lisan, kalau memang yayasan mau pakai itu tanah, kami bersedia mengosongkan tanah itu,” ucap Emo di kantor Kecamatan Jatinegara, Senin (1/12/2025).
Namun, ia mengaku terkejut ketika menerima surat yang meminta warga mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Nah, dan sekarang tiba-tiba kami dari pihak Pemerintah Daerah atau Pemprov, kami mendapatkan surat untuk mengembalikan lahan,” ujarnya.
“Mengembalikan lahannya ke siapa? Ya, kami enggak mau, karena seharusnya kami ini mengembalikannya ke pihak yayasan.”
Emo menambahkan, selama bertahun-tahun tidak pernah ada teguran dari pihak yayasan. Meski begitu, ia mengaku lupa nama yayasan tersebut.
“Sedangkan sampai dengan hari ini sudah sekian puluh tahun, pihak yayasan enggak pernah mengutak-atik atau menegur kami. Yayasannya kami lupa lagi waktu itu tuh ya. Nanti kami coba cek lagi lah gitu,” katanya.
Karena itu, warga meminta pemerintah membuktikan legalitas penguasaan lahan yang kini dikembalikan kepada Pemprov atau Pemkot.
“Kami berulang kali kemarin menyampaikan bahwa minta legalitas daripada kepemilikan tanah, yang awalnya dari yayasan ke Pemda,” katanya.
“Kami minta keterbukaan informasi kepada masyarakat bahwa tanah yang kami sekarang menjadikan tempat tinggal, ada bukti kepemilikan legalitas dari yayasan ke Pemda,” tambah dia.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menyatakan telah menyiapkan langkah penertiban terhadap permukiman warga yang berdiri di atas
TPU Kebon Nanas
dan TPU Kober Rawa Bunga.
Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai area pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan menegaskan, langkah yang ditempuh bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan.
“Kami tidak bilang menggusur tapi kami minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” ujar Eka dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Pemkot mencatat ada 280 kepala keluarga atau 517 jiwa yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut. Sosialisasi akan dilakukan sebelum pengosongan, dengan tahapan SP1 hingga SP3 yang dijadwalkan dalam dua pekan.
Eka menyebut kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur, kini berada dalam kondisi krisis.
“Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” kata Eka.
Keberadaan permukiman di atas TPU Kebon Nanas bukanlah hal baru. Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati, menyebut kawasan itu telah dihuni sejak dekade 1980-an.
“Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran,” katanya.
Sebagian warga yang menghuni kawasan itu merupakan korban penggusuran di bantaran kali serta lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu,” ucap Sumiati.
Warga terdampak ketika itu hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000.
“Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga TPU Kebon Nanas Ogah Kembalikan Lahan ke Pemprov, Ngaku Punya Izin Lisan dari Yayasan Megapolitan 1 Desember 2025
/data/photo/2025/12/01/692d7f1bb88fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)