Warga Sragen Pasang Spanduk Protes, Tuding Tanah Warisan Diserobot Developer
Tim Redaksi
SRAGEN, KOMPAS.com –
Warga Bulak Asri, Pelem Gadung, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah (Jateng) memasang spanduk protes dekat perumahan swasta, Rabu (1/10/2025). Protes tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyerobotan tanah oleh pihak developer.
Pantauan Kompas.com di lokasi, spanduk protes tersebut bertuliskan 4 poin dan dipasang di depan Perumahan Griya Khalisa 2.
Ada pun 4 poin yang ada dalam spanduk tersebut yakni :
Protes ini dilakukan oleh Aris Parwanto, pemilik lahan kosong yang berada di sebelah perumahan.
Menurutnya, tanah yang merupakan warisan orangtuanya itu diserobot oleh developer.
“Tanah kami diserobot oleh pihak PT. Putra Bhina Karya,” katanya saat ditemui.
Penyerobotan tanah diketahui saat proses awal pembangunan sekitar setahun lalu.
Aris menjelaskan, saat itu dirinya telah melaporkan adanya penyerobotan tanah ke pihak desa.
Proses pengaduan kemudian dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Mei 2024. Hasilnya diketahui bahwa ada tanahnya yang berkurang seluas 151 meter persegi.
“Setelah itu kami melakukan pengaduan ke Dinas Perkim dan dilakukan mediasi. Di situ disampaikan bahwa tanah ini ditumpangi pihak pengembang,” kata Aris.
Aris menuturkan, pihaknya melanjutkan proses tersebut ke kepolisian dan telah dilakukan sejumlah pemanggilan untuk BAP. Tak lama pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).
“Karena saya tidak puas saya mengajukan banding melalui WA dan ditanggapi. Tanggal 29 September 2025 kemarin dilakukan mediasi. Setelah itu diambil kesimpulan yang merugikan kami,” kata dia.
“Kami menginginkan keadilan karena tidak puas dengan keputusan pihak kepolisian,” tutupnya.
Terpisah, Kanit Tipikor Ipda Hari Purwanto menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan membuktikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut diterima Polres Sragen pada 26 Mei 2024. Setelahnya dilakukan sejumlah langkah seperti klarifikasi kepada pihak pengguna, tergugat, pejabat desa dan BPN ditambah dengan ukur ulang sebanyak 2 kali.
Berdasarkan nasil ukur ulang diketahui adanya kekurangan luas tanah baik dari sertifikat milik pengadu dan teradu.
“Sertifikat atas nama orang tua pak aris berkurang 151 meter persegi 3570 meter persegi. Untuk pihak teradu juga berkurang 68 meter persegi dari 3550 meter persegi,” jelasnya.
Hari memaparkan, ditemukannya permasalahan serupa yakni luasan tanah yang berkurang, pihak kepolisian meminta pertimbangan ahli pidana. Hasilnya ahli pidana memutuskan bahwa belum ditemukan adanya unsur pidana oleh teradu.
“Kemudian kami melakukan gelar perkara yang mana melibatkan Propam, Sikum, Siwas, Kanit Reskrim dan disimpulkan aduan belum terdapat unsur pidana. Peserta gelar kemudian menyarankan ke kami agar memberi kepastian hukum penghentian penyelidikan. Apabila ditemukan bukti baru penyelidikan bisa dibuka kembali,” tutup dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga Sragen Pasang Spanduk Protes, Tuding Tanah Warisan Diserobot Developer Regional 1 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/01/68dcd9d526758.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)