Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet Indramayu, Perangkat Desa Masuk Lewat Jendela Bandung 6 November 2025

Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet Indramayu, Perangkat Desa Masuk Lewat Jendela
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 November 2025

Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet Indramayu, Perangkat Desa Masuk Lewat Jendela
Tim Redaksi
INDRAMAYU, KOMPAS.com
– Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, disegel warga sejak Rabu (5/11/2025) kemarin.
Penyegelan dilakukan warga dengan memaku pintu balai desa menggunakan kayu melintang dan memasang spanduk bertuliskan “Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat”.
Aksi itu dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan mereka karena kuwu atau kepala desa setempat kembali diaktifkan lagi walau sudah terbukti melakukan
penyelewengan dana desa
.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, mengatakan bahwa karena disegel, pamong desa harus masuk ke kantor desa lewat jendela agar pelayanan tetap bisa berjalan.
“Laporan dari Pak Camat seperti itu, sampai harus masuk lewat jendela, kemungkinan warga yang butuh pelayanan di desa juga sama,” ujar dia saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/11/2025).
Kadmidi mengatakan, pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan oleh warga Desa Sukaslamet, tetapi ia menyayangkan adanya aksi penyegelan tersebut.
Menyikapi hal itu, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan pada Jumat (7/11/2025) untuk mencari solusi terbaik.
Di sisi lain, Kadmidi menyampaikan bahwa
Pemda Indramayu
sangat terbuka dengan aspirasi yang disampaikan oleh warga.
Sejak Mei 2025 lalu, Pemda Indramayu melakukan penyelidikan soal dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kuwu atau kepala desa sebagaimana yang diadukan oleh warga.
“Pak Bupati juga sejak saat itu sudah merespons tuntutan warga, termasuk soal permintaan untuk mengaudit desa, diturunkanlah inspektorat ke sana,” terangnya.
Hasil audit, kata Kadmidi, memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 383 juta.
Pemda Indramayu pun memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Rajudin dari jabatan
Kuwu Desa Sukaslamet
pada 3 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, kuwu tersebut melakukan iktikad baik dengan mengembalikan kerugian negara ke kas desa pada 11 Agustus 2025.
Tak hanya itu, kuwu juga melakukan pembenahan dengan mencopot anggota keluarganya dari struktur desa.
“Jadi, memang sudah ada iktikad baik dari kuwu tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, untuk mengobati kekecewaan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet juga sudah menempuh upaya-upaya mediasi, seperti melakukan rapat-rapat bersama warga untuk membahas penggunaan dari anggaran yang sudah dikembalikan oleh kuwu dan lain sebagainya.
“Kalau katanya kurang puas dan minta pemakzulan, itu kan ada proses-prosesnya yang harus ditempuh, tidak bisa seenaknya. Jangan sampai niat kita untuk menegakkan aturan malah justru menabrak aturan tersebut,” ujar dia.
Ia menjelaskan, pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
“Misalnya dia sekarang sudah anggota DPRD atau dia sudah divonis pidana, nah baru bisa. Kalau belum, kita lakukan pemberhentian sementara, seperti itu prosesnya,” ujar dia.
Ia pun meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus mengganggu pelayanan publik, mengingat ada hak dari masyarakat lainnya yang juga membutuhkan pelayanan di kantor Desa Sukaslamet.
“Kalau pun dirasa masih kurang puas, masyarakat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut dari sisi pidananya,” kata Kadmidi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.