Banda Aceh, Beritasatu.com – Menjelang tahun baru 2025, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, Provinsi Aceh, resmi mengeluarkan larangan merayakan malam tahun baru di seluruh wilayah Kota Sabang.
Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman menyampaikan, Forkopimda Sabang telah sepakat melarang segala bentuk perayaan malam tahun baru, termasuk aktivitas negatif yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
“Kami Forkopimda mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perayaan apa pun, baik di tempat terbuka atau tertutup, pada pergantian tahun. Seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan, dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” tegas Andri Nourman, Sabtu, (28/12/2024).
Selain itu, Forkopimda Sabang juga melarang kegiatan bernuansa Islam, seperti zikir, yasinan, atau tausiah pada malam pergantian tahun. Larangan ini bertujuan agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat, karena perayaan tahun baru Masehi tidak disyariatkan dalam ajaran Islam.
Pj Wali Kota Sabang juga meminta para pelaku usaha, seperti pedagang, pemilik hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya, untuk tidak menyediakan fasilitas atau atribut yang mendukung kegiatan perayaan tahun baru yang bertentangan dengan syariat Islam.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Forkopimda akan mengintensifkan patroli gabungan oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (WH) selama malam tahun baru. Patroli ini bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku..
Melalui seruan ini, Forkopimda Sabang berharap seluruh masyarakat dapat menjaga suasana malam tahun baru 2025 yang positif, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman.