Liputan6.com, Padang – Seorang warga Kota Padang, Desi Erianti (44), dilaporkan meninggal dunia setelah sebelumnya diduga ditolak mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Rasidin Padang, Sumatera Barat Sabtu dini hari (31/5).
Warga Jalan Pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji tersebut awalnya dibawa ke IGD RSUD dr. Rasidin sekitar pukul 00.15 WIB dalam kondisi sesak napas.
Menurut keterangan keluarganya, ia membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun pihak rumah sakit menolak melakukan penanganan karena menilai kondisinya tidak masuk kategori gawat darurat.
“Dokter menyatakan bahwa ia hanya sesak napas, tensinya normal, dan tidak memenuhi unsur kedaruratan. Jika ingin dirawat, harus melalui jalur umum. Karena tidak punya biaya, ia dibawa pulang dengan ojek tengah malam itu juga,” kata Yudi, adik sepupu Desi, Senin (2/6/2025).
Pada pagi harinya Minggu (1/6/2025), kondisi Desi dikabarkan memburuk. Ia kemudian dibawa ke RS Siti Rahmah Padang dan mendapatkan penanganan dari dokter IGD. Namun, kondisi kritis yang dialaminya tidak tertolong.
“Tepat pukul 12.31 WIB, kakak sepupu saya menghembuskan napas terakhir di IGD RS Siti Rahmah,” kata Yudi.
Yudi menyayangkan birokrasi layanan kesehatan yang dinilai kaku dan tidak responsif terhadap kondisi pasien. Ia menilai seharusnya pihak IGD RSUD dr. Rasidin memberikan penanganan awal terlebih dahulu, terutama karena pasien telah membawa KIS.
Sementara Direktur RSUD dr Rasidin Kota Padang, dr. Desy Susanty menyampaikan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya pasien.
“Tidak ada satu pun tenaga medis atau fasilitas kesehatan yang menginginkan kehilangan nyawa, dan peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi kami semua,” kata Direktur RSUD dr Rasidin Kota Padang, dr. Desy Susanty, melalui siaran persnya.
Pihaknya menyampaikan penjelasan atas informasi yang berkembang dengan kronologi:
1. Pasien telah dilayani dan diobservasi sesuai prosedur IGD. Pasien datang ke IGD RSUD Rasidin dengan keluhan batuk-batuk. Setelah dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh tim IGD pada saat itu diinterpretasikan pasien diputuskan untuk rawat jalan. Atas dasar itu, pasien disarankan untuk ke Puskesmas pagi harinya.
2. Tidak ada unsur penolakan terhadap pasien. RSUD dr Rasidin tidak pernah menolak pasien yang datang, termasuk pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Petugas IGD telah melayani pasien.
3. RSUD akan melakukan evaluasi dan perbaikan internal.
“Kami menyadari bahwa peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami terbuka untuk menerima masukan dari publik, tokoh masyarakat, dan pihak keluarga agar pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, dapat terus kami perbaiki,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5239658/original/025400900_1748847545-503127655_719103370669237_9167829977743808762_n.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)