Warga Malang Rusak Ikon Taman, Istri Tak Pulang Jadi Alasan
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Polisi menangkap seorang pelaku perusakan ikon tulisan (signage) di Taman Galunggung dan Taman Ijen,
Kota Malang
, Jawa Timur.
Pelaku berinisial DBS (40), warga Kecamatan Sukun. Ia mengaku melakukan perbuatannya karena kesal belum mendapatkan pekerjaan dan istrinya tidak pulang ke rumah selama tiga hari.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, di sekitar Jalan Wilis, Kecamatan Klojen.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melaporkan kejadian perusakan tersebut ke Mapolresta Malang Kota.
Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun diminta wajib lapor selama pemeriksaan berlangsung hingga berkas diserahterimakan oleh kejaksaan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, Rabu (1/1/2025).
Saat ini, keluarga pelaku masih mencari penjamin untuk memenuhi kewajiban lapor tersebut.
DBS menyatakan tidak mampu untuk mengganti kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan, mengingat kondisi ekonominya yang sulit.
“Melihat kondisi ekonominya yang tidak mampu, tidak ada pengaruh minum-minuman keras. Perkara tetap lanjut, namun tersangka tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis,” tambah Kompol M Soleh.
Perusakan fasilitas umum ini terjadi pada Senin (30/12/2024) malam dan viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk mencapai lokasi.
Ia merusak tulisan yang terbuat dari material akrilik dan plastik dengan cara ditendang hingga pecah.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa kerugian materi yang dialami DLH mencapai sekitar Rp 25 juta.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Semoga pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku, dan apabila sudah tertangkap, kami minta untuk ganti rugi,” kata Laode pada Selasa (31/12/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.