Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Warga Kumpeh Ilir Bakar Rakit Pemburu Barang Kuno di Sungai Batanghari Regional 12 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Warga Kumpeh Ilir Bakar Rakit Pemburu Barang Kuno di Sungai Batanghari Regional 12 April 2025

Warga Kumpeh Ilir Bakar Rakit Pemburu Barang Kuno di Sungai Batanghari
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 April 2025

Warga Kumpeh Ilir Bakar Rakit Pemburu Barang Kuno di Sungai Batanghari
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Lemahnya
penegakan hukum
terhadap aktivitas penjarahan barang-barang kuno di
Sungai Batanghari
memicu kemarahan masyarakat lokal.
Warga Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi membakar rakit atau kapal yang digunakan pelaku penjarah barang-barang kuno.
Alasan warga membakar rakit karena pelaku penjarahan barang-barang kuno enggan menghentikan aktivitasnya. Video pembakaran rakit menyebar di media sosial.
“Sebelum pembakaran kami sudah melakukan penyelidikan. Tapi kami hanya mendapati aktivitas pencari objek diduga cagar budaya (ODCB),” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui pesan singkat, Sabtu (12/4/2025).
Oleh karena itu, pihak kepolisian telah menyampaikan imbauan agar pelaku berhenti mencari benda-benda kuno, karena bertentangan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Tidak hanya itu, kata Kapolres, daerah tempat aktivitas pencarian barang-barang kuno jugo telah dilindungi oleh Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 282 tentang Penetapan Situs Bawah Air Muara Kumpeh menjadi Cagar Budaya.
Sebulan setelahnya yakni pada 27 Februari 2025, Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan pendampingan instansi pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas pencarian ODCB maupun penambangan emas di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
“Saat penertiban itu tidak ditemukan aktivitas pelaku pencarian benda ODCB,” tegas Kapolres.
Pembakaran rakit atau kapal pelaku penjarah barang-barang kuno bermula pada Jumat (11/4/2025) pukul 11.00 WIB.
Sekitar 60 warga mendatangi rakit yang tengah beroperasi di tengah sungai dengan perahu pompong.
Warga pun meminta pelaku menghentikan aktivitasnya. Namun permintaan warga ditolak oleh pelaku.
Kekecewaan warga pun memuncak sehingga menyuruh pelaku terjun dari kapal. Setelah semua pelaku, ramai-ramai mereka membakar kapal tersebut.
“Spontan warga tersulut emosi kemudian membakar kapal pelaku,” kata Kapolres.
Hasil penyelidikan pasca kejadian, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran kapal tersebut.
Jumlah pelaku penjarah barang-barang kuno sebanyak tujuh orang, termasuk di antaranya warga Desa Gedong Karya.
Hasil keterangan Ketua BPD Desa Gedong Karya, Bujang menunjukkan sebelumnya pernah dilakukan upaya penolakan dari seluruh warga Desa Gedong Karya terhadap aktivitas pencarian barang-barang kuno.
Namun penolakan warga tak digubris pelaku, sehingga terjadilah aksi pembakaran oleh massa.
“Situasi sekarang sudah kondusif, kita sedang melakukan penyelidikan,” kata dia.
Upaya yang telah dilakukan yakni mendatangi TKP pembakaran kapal, memeriksa saksi-saksi, mengidentifikasi pemilik kapal, berkoorinasi dengan otoritas seperti dinas kebudayaan dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi dan Ditreskrimsus dan Dit Polair Polda Jambi.
Aktivitas
penjarahan barang kuno
sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Namun pihak berwenang belum berhasil menangkap pelaku.
Pelaku menjarah barang-barang kuno yang kemudian dijual di pasar gelap dengan kisaran harga ratusan hingga miliaran.
Barang-barang kuno yang dijarah berupa keramik, koin, patung, keris, surat tembaga, perhiasan kuno dan lempengan emas sebagai alat tukar zaman dahulu.
Tempat beroperasi kapal terkonsentrasi di pertemuan dua sungai yakni Sungai Kumpeh dan Sungai Batanghari. Namanya dahulu, Suak Kandis.
Nama Suak Kandis ini sudah tertulis di Kitab Pararaton. Untuk saat ini, namanya Muara Kumpeh juga tempat bersejarah di masa kolonial.
Sehingga di sepanjang aliran sungai ini banyak potensi peninggalan sejarah. Bahkan di area itu, ada di situs Candi Pematang Pundung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa