Warga Kritik Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta: Tak Adil, Kita Cari Kerja Aja Susah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah warga Jakarta mengkritik besarnya tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp 70 juta.
Salah satu warga Jakarta, Yudo (26), menilai tingginya tunjangan DPRD Jakarta di tengah sulitnya warga mencari lapangan pekerjaan merupakan ketidakadilan.
“Enggak adil buat warga, karena kita aja mencari lapangan kerja aja enggak gampang, susah,” kata Yudo saat diwawancarai
Kompas.com
, Rabu (10/9/2025).
Menurut dia, gaji UMR Jakarta tidak bisa mencukupi satu keluarga. Namun, gaji dan tunjangan DPRD DKI sangat besar.
“Gaji UMR aja cuma cukup biaya hidup sendiri di Jakarta, makanya merasa enggak adilnya di situ,” ungkap Yudo.
Yudo menyebutkan, jika gaji warga Jakarta rata-rata sudah mencapai puluhan juta rupiah, mungkin kebanyakan masyarakat tak keberatan jika gaji atau tunjangan anggota DPRD DKI mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara warga lain bernama Fitria (31), menilai tingginya tunjangan DPRD DKI Jakarta merupakan hal yang tidak adil, karena masih banyak warga yang belum sejahtera dan sulit mencari makan.
“Dia (anggota DPRD) enak dapat tunjangan rumah Rp 70 juta, sementara kita aja buat makan susah,” ucap Fitria.
Fitria juga menilai, di tengah gaji dan tunjangan yang tinggi, kinerja para anggota DPRD Jakarta untuk masyarakat belum signifikan.
“Enggak adil sama sekali, mereka kerja kan untuk mensejahterakan rakyat, tapi rakyat di bawah nih banyak yang belum sejahtera, sementara mereka gajinya melambung tinggi banget, padahal kerjanya apa? Belum ada yang signifikan,” tegas Fitria.
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
Sementara pimpinan DPRD menerima Rp 78,8 juta per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai gubernur.
Dana untuk tunjangan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Kepgub 415/2022 dikutip Kamis, (4/9/2025).
DPRD Jakarta menegaskan, rencana revisi tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 70 juta masih dalam tahap pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Basri Baco meminta masyarakat bersabar karena keputusan terkait revisi tunjangan rumah tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.
“Masih dalam proses, sabar. Nanti, kalau cepat-cepat, ke buru-buru salah lagi. Nanti, Dewan kena kesalahan lagi. Jadi, teman-teman wartawan jangan provokasi juga ya. Tidak mungkin cepat-cepat, nanti salah lagi,” ujar Baco di Gedung DPRD Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Baco, seluruh fraksi DPRD telah sepakat untuk mengevaluasi besaran tunjangan rumah. Namun, ia menegaskan keputusan final tetap harus melalui koordinasi dengan Gubernur Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Prinsipnya, dewan sudah bersepakat akan atau siap mengevaluasi mengenai tunjangan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak gubernur dan pihak Kemendagri karena kan tidak bisa sendiri,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga Kritik Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta: Tak Adil, Kita Cari Kerja Aja Susah Megapolitan 10 September 2025
/data/photo/2025/09/08/68bea9c7a650d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)