Warga Kini Bisa Lapor Penipuan Online Melalui SIKAP, Apa Itu? Megapolitan 14 Oktober 2025

Warga Kini Bisa Lapor Penipuan Online Melalui SIKAP, Apa Itu?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Oktober 2025

Warga Kini Bisa Lapor Penipuan Online Melalui SIKAP, Apa Itu?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menghadirkan layanan baru bernama SIKAP (Siber Ungkap), situs resmi untuk menerima laporan penipuan online dari masyarakat.
Warga dapat mengakses layanan ini melalui tautan
metrojaya.id
agar mempermudah dalam melaporkan secara cepat, aman, dan transparan.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan, jika pada kasus penculikan polisi berupaya menyelamatkan korban, maka pada kasus penipuan online polisi berupaya menyelamatkan uang korban.
“Jadi, apapun tindakan kepolisian, sebenarnya itu tidak berguna kalau misalnya kepolisian tidak berhasil mengembalikan kerugian korban,” kata Fian, Selasa (14/10/2025).
Saat melaporkan kasus penipuan online melalui
metrojaya.id
, warga diminta mengisi data diri dan melampirkan bukti pendukung terkait tindak kejahatan tersebut.
Setelah itu, korban akan menerima link untuk verifikasi, yang dilakukan oleh petugas scam center yang standby 24 jam setiap hari.
“Untuk melakukan verifikasi, biasanya memakan waktu sekitar lima sampai sepuluh menit. Ini bertujuan agar laporan palsu atau tidak benar bisa disaring,” jelas Fian.
Jika lolos verifikasi, laporan akan diteruskan ke pihak bank dan Integrated Service Center (ISC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga rekening pelaku bisa langsung diblokir.
“Harapannya, uang korban masih berada di situ,” ujar Fian.
Setelah uang berhasil diamankan, polisi menyerahkan seluruhnya kepada warga, yang kemudian bisa memutuskan apakah ingin melanjutkan laporan ke kantor polisi atau tidak.
“Mau buat laporan, atau tidak. Nah, kalau buat laporan, tetap dia harus datang ke kantor polisi buat laporan. Tapi itu terserah kalau misalnya uangnya sudah kembali, yang penting uangnya sudah kembali,” ucap Fian.
“Kasihan kan korban. Kerugian misalnya Rp 5 juta, sudah lapor capek-capek, ternyata sama polisi enggak bisa ditangkap. Tujuan kita untuk mempercepat proses supaya cepat diblokir dan mencegah korban lainnya,” tambah dia.
Fian menyebut layanan SIKAP sudah berjalan selama dua bulan sebagai percobaan. Dalam periode itu, ada 38 laporan penipuan online yang masuk.
Dari jumlah tersebut, 18 laporan berhasil diverifikasi, dan satu kasus berhasil mengamankan kerugian sekitar Rp 13 juta yang kemudian dikembalikan ke korban.
Namun, hasil pemeriksaan rekening pelaku menunjukkan ada total Rp 52 juta yang diduga milik korban lain.
“Ini masih kita mitigasi, mungkin akan dibuka penyidikan untuk mencari korban lain,” ungkap Fian.
Fian menegaskan, petugas SIKAP tidak memilih laporan berdasarkan jumlah kerugian.
“Tujuannya ada dua. Pertama mencegah korban berikutnya, kedua mengembalikan kerugian korban. Tapi tentunya itu harus cepat. Kalau sudah 1 hari, sudah lebih dari 6 jam, biasanya uang sudah ditransfer,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.