Warga Keluhkan Bunyi Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”: Bikin Puyeng, Emosi!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Keluhan warga terhadap penggunaan strobo dan sirene di jalan raya makin ramai terdengar.
Banyak pengendara menilai bunyi bising dari kendaraan pengawalan itu bukan hanya mengganggu, tetapi juga memicu emosi dan stres di tengah kemacetan.
Naufal (31), seorang pengusaha asal Jakarta Barat, mengaku kerap merasa jengkel setiap kali mendengar suara sirene di jalan.
“Kalau lagi panas-panas, macet, terus bunyi-bunyian itu kedengerannya puyeng banget, bikin emosi aja. Kita sama-sama bayar pajak, masa iya harus minggir buat pejabat yang cuma mau rapat atau urusan biasa?” ujarnya kepada
Kompas.com
, Minggu (21/9/2025).
Hal serupa disampaikan Dwi (40), karyawan swasta yang hampir setiap hari menggunakan transportasi umum di Jakarta.
Ia menilai pejabat seharusnya bisa menahan diri dan hanya menggunakan pengawalan jika benar-benar penting.
“Kalau ambulans atau pemadam kebakaran itu beda cerita, kita paham itu darurat. Tapi kalau cuma rapat atau pulang kantor, ya jangan pakai sirene lah. Kita juga pekerja, sama-sama buru-buru. Masa haknya beda?” kata Dwi.
Menurutnya, praktik semacam itu kontras dengan aturan di negara lain yang hanya memperbolehkan kepala negara atau wakilnya menggunakan pengawalan khusus.
“Kalau di luar negeri, ya paling presiden dan wakilnya saja. Harusnya kita bisa meniru hal yang baik,” tuturnya.
Tami (39), warga lain, berharap aparat lebih tegas menindak penyalahgunaan strobo dan sirene, baik oleh pejabat maupun masyarakat umum.
“Kadang ada juga yang pakai buat acara nikahan, bahkan mobil pribadi pakai sirene. Itu kan jelas melanggar aturan. Harusnya polisi langsung tindak, jangan dibiarkan,” ujar Tami.
Ia menegaskan, fasilitas negara yang digunakan pejabat seharusnya dipakai secara bijak karena pembiayaannya berasal dari masyarakat.
“Kita kerja jungkir balik untuk membayar pajak dan gaji mereka. Jadi jangan semena-mena pakai fasilitas negara hanya buat meeting di Senayan atau main padel,” katanya.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengingatkan bahwa strobo dan sirene hanya boleh digunakan untuk kendaraan prioritas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan tamu negara.
“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hanya ada kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas. Kendaraan pribadi tidak termasuk,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).
Ojo menambahkan, pelanggar bisa dijerat Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan penyalahgunaan rotator maupun sirene di jalan raya.
Belakangan, muncul gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat.
Istilah itu merujuk pada suara sirene yang kerap muncul dari kendaraan pejabat maupun sipil.
Poster digital hingga stiker sindiran bermunculan, salah satunya bertuliskan: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Desakan warga makin kuat agar aparat bertindak tegas. Sebab, jika dibiarkan, penggunaan strobo dan sirene di luar kondisi darurat hanya akan menambah keresahan, sekaligus menciptakan ketidakadilan di jalan raya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga Keluhkan Bunyi Sirene "Tot Tot Wuk Wuk": Bikin Puyeng, Emosi! Megapolitan 21 September 2025
/data/photo/2019/05/13/4204185411.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)