Warga Keberatan jika Kafe dan Restoran Setop Setel Musik karena Takut Kena Royalti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Salah satu pengunjung kafe di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, bernama Jeni (29) mengaku keberatan dan tak setuju apabila kafe dan restoran tak lagi menyetel musik karena takut terkena royalti.
Ia menilai pemutaran lagu di kafe maupun restoran bisa memengaruhi semangatnya.
“Sebenarnya sih enggak setuju ya, karena kan lagu Indonesia juga banyak yang enak, terus kalo disetel di kafe apalagi kalau WFC (
work
form
cafe
), bisa bangkitin semangat juga sambil ikut nyanyi tipis-tipis,” jelas Jeni saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Minggu (3/7/2025).
Menurut Jeni, pemutaran lagu Indonesia di sejumlah tempat umum justru membantu mempopulerkan karya musisi Tanah Air.
“Di sisi lain kan, kalau banyak diputar di kafe-kafe lagu itu jadi makin dikenal dan mudah dihapal juga kan, itu kan ngebantu penyanyinya promosi tanpa sadar dan seharusnya itu yang harus dipertimbangkan,” kata dia.
Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan apabila pemerintah membatasi pemutaran lagu penyanyi Indonesia di kafe atau restoran.
Sementara itu, pengunjung kafe lain bernama Aulia (25) memiliki pandangan berbeda. Ia setuju jika lagu Indonesia tidak diputar sembarangan di kafe atau restoran.
“Sejujurnya setuju, kayaknya aku udah terbiasa sih kafe enggak setel lagu Indonesia, karena sejauh aku nongkrong di beberapa kafe sebenernya udah hampir enggak ada kafe yang setel lagu Indo, pasti lagu barat atau enggak
theme
song
kafenya,” kata Aulia.
Aulia mengatakan, larangan menyetel lagu sembarangan di tempat komersil sebenarnya sudah sempat ramai dibicarakan pada 2022 hingga 2023.
Meski begitu, ia juga tidak setuju apabila tak ada musik sama sekali di kafe atau restoran yang ia datangi.
“Tapi, itu mah sampai enggak setel (musik) sama sekali aneh banget, kalau kafe enggak setel musik,” ucap Aulia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan
streaming
lainnya.
Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan
streaming
bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pecipta dan pemilik hak terkait.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/03/688f020a4316b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)