Warga Kebayoran Lama Selatan Tolak Penggusuran, Komnas HAM Surati Kostrad Megapolitan 15 Agustus 2025

Warga Kebayoran Lama Selatan Tolak Penggusuran, Komnas HAM Surati Kostrad
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah warga RW 007 merasa keberatan atas rencana pengosongan rumah di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mereka menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 bukan merupakan putusan yang
condemnatoir
, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Sebanyak 15 keluarga kemudian mengadukan rencana penggusuran itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lembaga ini kemudian turun tangan dan meminta Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menunda pengosongan rumah yang diklaim warga bukan aset negara.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut, lalu mengirim surat kepada Pangkostrad, yang disebut warga sebagai pihak yang memerintahkan pengosongan.
“Komnas HAM sudah mengirimkan surat ke Pangkostrad terkait dengan kasus aduan penggusuran terhadap warga,” kata Anis saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat (15/8/2025).
Melalui surat bernomor 625/PM.00/SPK.02/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, Komnas HAM meminta agar penggusuran tersebut ditunda sementara.
Anis menegaskan, Pangkostrad juga diminta memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait rencana penggusuran.
“Nah, dalam surat kami menyampaikan agar penggusuran itu ditunda, dan kami meminta keterangan dari Pangkoestrad atau yang mewakili untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Anis menekankan, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dengan rasa aman di tempat tinggalnya, termasuk kepastian hukum.
“Kami meng-
highlight
bahwa setiap warga negara itu berhak atas rasa aman, berhak atas kepastian hukum, dan berhak atas tempat tinggal yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, warga mengaku penggusuran dilakukan karena pihak Kostrad mengeklaim rumah mereka sebagai rumah dinas.
“Pada pokoknya pengadu menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah negara sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad pada 14 Juli 2025,” demikian isi pernyataan pelapor yang diwakilkan warga bernama Deni.
Deni menambahkan, keberatan tersebut diajukan karena rumah yang mereka tempati tidak tercatat sebagai aset milik negara. Atas dasar itu, warga menilai Kostrad tidak memiliki hak untuk menggusur.
Meski surat permintaan penundaan dari Komnas HAM telah dikirim pada 11 Agustus 2025, warga mengaku tetap menerima surat perintah ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.
“Padahal kan sudah disurat Komnas HAM, tapi tadi pagi kami dapat SP-3,” ungkap salah satu warga terdampak, Dewi, saat ditemui di lokasi, Jumat.
Warga pertama kali menerima SP-1 pada 14 Juli 2025, dengan tenggat waktu dua minggu untuk mengosongkan rumah. Penolakan warga berlanjut dengan diterimanya SP-2 pada 28 Juli 2025.
Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum mereka menerima SP-3. Aksi tersebut dilakukan karena masa tenggat SP-2 telah berakhir.
Kompas.com
sudah berupaya menghubungi Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Choiril Anwar untuk mengonfirmasi surat pemanggilan dari Komnas HAM, tetapi belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.