Warga Kampung Bilik di Kamal Sepakat Pindah Usai Lebaran 2026
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Warga Kampung Bilik, RW 07 dan RW 08, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat sepakat mengosongkan hunian mereka usai Lebaran 2026 sebagai bagian dari rencana pembangunan Taman Pemakaman Umum (TPU) baru.
Lurah Kamal Edy Sukarya menegaskan kabar bahwa warga harus pindah dalam dua minggu tidak benar.
“Insyaallah mereka bersedia mengosongkan area tersebut sekitar seminggu setelah Idul Fitri atau kurang lebih tanggal 27 Maret 2026,” ujar Edy saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Selasa (25/11/2025).
Meski membantah ultimatum dua minggu, Edy mengakui bahwa pada tahap awal sosialisasi sempat muncul usulan agar pengosongan dilakukan dalam waktu cepat.
Usulan tersebut datang dari pemilik aset, yakni Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
“Karena kan mereka (Distamhut) yang punya lahan, nah mereka itu instruksinya awalnya memang ingin secepatnya dikosongkan, makanya itu awalnya muncul rencana seperti itu (pengosongan dalam dua minggu),” ucap Edy.
Namun, masukan warga yang menilai rencana tersebut terlalu tergesa menjadi pertimbangan utama sehingga keputusan diputuskan bergeser ke 2026.
“Tapi kan kita, saya dari Kelurahan, dari Kecamatan, juga akhirnya mencoba mendengarkan aspirasi masyarakat karena dia dekatnya sama saya sebagai warga saya,” jelasnya.
Edy memastikan kesepakatan warga itu sudah final dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu sudah mereka sepakati dan mereka mengakui bahwasanya memang benar mereka salah satu warga yang mengakui menduduki atau tinggal di lahan SHP (Sertifikat Hak Pakai) 484 tersebut,” tambahnya.
Saat ini kelurahan fokus melakukan inventarisasi untuk menentukan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak rencana relokasi.
Edy menyebut terdapat ratusan KK yang menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
“Ternyata di dalam inventarisir tersebut sementara terdapat 127 bangunan atau Kepala Keluarga. Kurang lebihnya 113 yang berpenduduk DKI. Sedangkan sisanya itu memang bukan berpenduduk DKI, ada yang dari Tangerang dan sebagainya,” ungkapnya.
Warga ber-KTP DKI rencananya akan diarahkan ke rumah susun (rusun), meskipun penempatannya berada di bawah kewenangan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat.
“Pemerintah sebenarnya menginginkan kalau mereka secepatnya didata. Untuk apa? Misalnya ada ketersediaan rumah susun yang lebih dekat, kan lebih baik. Walaupun nanti pindahnya nanti, tetap tanggal 27 Maret pasca Lebaran tersebut,” jelas Edy.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak menunda pendataan karena slot rusun terbatas dan peminat banyak.
Menjawab permintaan warga agar ada perjanjian tertulis, Edy memastikan hal itu akan diakomodasi untuk menghindari penunggang isu.
“Sebaiknya aspirasi itu (perjanjian tertulis) juga kita tangkap dalam bentuk mereka bersedia. Sehingga nantinya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
“Jadi, kalau memang nanti orang-orang kita yang sudah kita data. Tidak ada lagi data tambahan berdasarkan memang kesepakatan bersama kita,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga Kampung Bilik di Kamal Sepakat Pindah Usai Lebaran 2026 Megapolitan 25 November 2025
/data/photo/2025/11/24/69241d6c22536.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)