Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Warga Eks Kampung Bayam Setuju Gajinya Dipotong Jakpro untuk Bayar Sewa Rusun Megapolitan 10 Maret 2025

Warga Eks Kampung Bayam Setuju Gajinya Dipotong Jakpro untuk Bayar Sewa Rusun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

Eks Warga Kampung Bayam Setuju Gajinya Dipotong Jakpro untuk Bayar Sewa Rusun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks warga
Kampung Bayam
setuju gajinya dipotong untuk bayar sewa rumah susun (rusun) jika dipekerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (
Jakpro
).
“Menurut kami, semua kompak dan setuju,” ucap Ketua Tani Kampung Bayam Madani Furqon (42) saat ditemui di Hunian Sementara (Huntara) yang ada di Jalan Tongkol, Jakarta Utara, Senin (10/3/2025).
Jakpro berjanji akan mempekerjakan setidaknya satu orang dari setiap kartu keluarga (KK) yang ada di Kampung Bayam.
Saat ini, kata Furqon, jumlah KK di Kampung Bayam ada sekitar 50.
Jadi, setidaknya akan ada 50 orang eks warga Kampung Bayam yang dipekerjakan oleh Jakpro ke depannya.
Mereka akan dipekerjakan sesuai bidang keahliannya di pertanian dan akan mendapat upah minimum regional (UMR) Jakarta.
Dari gaji UMR tersebut, Jakpro akan memotong sebesar Rp 1.700.000 per bulan untuk eks warga Kampung Bayam membayar
sewa rusun
.
“Itu dipotong Rp 1.700.000 per bulan, jadi untuk mendukung edukasi agro wisatanya, stadium tour,” tutur Furqon.
Meski begitu, pihak Jakpro tetap akan memperbolehkan warga lainnya yang tidak dipekerjakan untuk bercocok tanam bayam seperti dulu.
Bahkan, Jakpro juga sama sekali tidak meminta bagi hasil dari pertanian bayam itu ke depannya.
“Karena di mana pengelolaan koperasi pertaniannya Jakpro enggak minta hasil atau apa-apa, jadi kita kelola sendiri,” ungkap Furqon.
Oleh karena itu, warga tak keberatan meski gajinya dipotong karena bisa mencari penghasilan tambahan lewat bertani bayam.
Di sisi lain, meski tak meminta bagi hasil, Jakpro juga berkewajiban berkontribusi membangun pertanian bayam di sekitar JIS.
“Namun, Jakpro berkewajiban memberikan sponsor, menyediakan tempat, membantu pemasaran, bahkan hasilnya tidak dipotong, dan sebagainya,” pungkas Furqon.
Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai
Gubernur Jakarta
bersama PT
JakPro
berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunannya rampung.
Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersamaan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
Pramono Anung
yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa