Warga Datangi Polres Purworejo, Pertanyakan Tersangka Pemerasan yang Belum Ditahan
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com
– Puluhan warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendatangi Polres Purworejo pada Rabu (15/10/2025).
Mereka menuntut kejelasan proses hukum terhadap T, warga setempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemaksaan penyerahan uang dan ancaman kekerasan, namun hingga kini belum ditahan.
Kedatangan warga dipimpin oleh kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario, yang mendampingi kliennya, Tukiman, korban dalam kasus tersebut.
“Klien kami menanyakan bagaimana kelanjutan prosesnya. Karena sudah tersangka kok belum ditahan. Ada juga dugaan intimidasi tersangka ini melakukan pematokan lahan milik korban, jadi keluarganya takut,” kata Ady usai mendatangi Polres Purworejo.
Ady mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, T masih bebas berkeliaran dan diduga melakukan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya.
Menurut Ady, tindakan intimidasi itu berupa pematokan lahan di depan rumah korban, yang membuat keluarga Tukiman merasa terancam.
“Kami patut dan sangat normal sekali untuk kemudian berkomunikasi kepada pihak kepolisian. Dan pada dasarnya dari pihak kami ingin berlindung atau mendapat perlindungan,” ujarnya.
Karena merasa ketakutan, pihaknya berharap kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.
“Perlindungannya dari siapa? Ini yang kemudian kami harapkan dari kepolisian dapat melakukan tindakan tegas. Kita tidak ingin ada korban berikutnya dari upaya-upaya yang seharusnya tidak terjadi,” imbuhnya.
Ady menyebut, penetapan T sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1161/X/RES.1.24/2025/Satreskrim. Surat itu menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan T sebagai tersangka.
“Ada apa ini sebenarnya? Makanya kita langsung tanyakan ke Polres,” kata Ady.
Dalam pertemuan di Polres Purworejo, Ady dan timnya tidak bisa bertemu langsung dengan Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno karena sedang bertugas di Semarang.
“Hari ini Kasatreskrim ada tugas ke Semarang, kita ditemui KBO. Dia memberikan petunjuk kepada kami untuk komunikasi kepada Kapolres. Secepatnya kita akan bersurat kepada Kapolres untuk melakukan koordinasi terkait perkara ini,” jelas Ady.
Untuk memastikan keselamatan kliennya, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengantisipasi kemungkinan perlunya rumah aman atau bentuk perlindungan lain.
“Kami berharap kepolisian tetap menjaga netralitas dan bertindak tegas terhadap kasus yang sangat meresahkan warga Desa Sawangan ini,” ucap Ady.
“Kami melihat ketika sudah ada penetapan tersangka, asumsi kami itu sudah ditemukan unsur tindak pidana. Ketika ada tindak pidana dan bukti cukup, kenapa tidak dilakukan upaya tegas,” lanjutnya.
Kasus ini bermula pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Desa Sawangan. T diduga memaksa Tukiman menyerahkan uang atau barang disertai ancaman kekerasan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Purworejo pada 31 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dengan ancaman kekerasan.
Ady berharap proses hukum ini dapat berjalan hingga tuntas dan pelayanan pemerintahan desa kembali berjalan normal tanpa tekanan.
“Kami hanya ingin kasus ini diselesaikan dengan adil. Jangan sampai ada intimidasi lagi, dan masyarakat bisa kembali tenang,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga Datangi Polres Purworejo, Pertanyakan Tersangka Pemerasan yang Belum Ditahan Regional 15 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/15/68ef8c14e8297.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)