Warga 2 Desa di Halbar Bentrok Pakai Sajam, Sherly Tjoanda Terdampak

Warga 2 Desa di Halbar Bentrok Pakai Sajam, Sherly Tjoanda Terdampak

Halmahera Barat, Beritasatu.com – Warga dua desa di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara tawuran dengan menggunakan senjata tajam, Jumat (12/12/2025). Akibatnya, agenda kerja Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda ke wilayah itu ditunda.

Bentrokan terjadi karena saling klaim kepemilikan tanah di wilayah perbatasan Desa Domato dan Desa Sidangoli Dehe. Warga kedua desa saling serang dan kejar-kejaran di area semak. Batu dan senjata tajam jenis parat digunakan untuk menyerang lawan.

Aparat Polres Halmahera Barat dan Brimob Polda Maluku Utara tiba di lokasi untuk meredam situasi. Serangan antardesa terus berlangsung, sehingga pasukan Brimob menembakkan gas air mata. Kondisi akhirnya dapat dikendalikan. Tidak ada korban jiwa dalam bentrokan ini.

“Permasalahan ini akan kita diskusikan bersama secara kekeluargaan untuk jalan keluarnya. Saya meyakini dengan sepenuh hati bahwa Warga Domato dan Warga Dehe adalah satu darah satu sejarah sehingga saya meyakini masalah ini dapat diselesaikan tidak perlu menjadi masalah besar yang akan ada korban,” ujar Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot.

Konflik ini berdampak langsung pada agenda Sherly Tjoanda yang dijadwalkan meletakkan batu pertama pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk warga pesisir di kecamatan itu. Agenda itu akhirnya ditunda karena sengketa lahan belum diselesaikan.

Di hadapan warga, Sherly menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa agar pembangunan bisa berjalan. Ia mengingatkan banyak desa menunggu bantuan RTLH.

“Yang antre bantuan itu banyak, ada 1.185 desa. Jadi silakan putuskan mau 1 hektare masing-masing atau mau ribut. Nanti dua-dua tidak ada yang dapat, atau pindah ke lahan lain, terserah. Yang penting saya punya tujuan adalah mau memindahkan yang di laut ke darat,” ucap Sherly.

Sherly juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat segera menuntaskan masalah batas tanah agar warga memiliki dasar hukum kepemilikan.

“Jadi silakan duduk musyawarah desa putuskan dengan baik dengan bupati, lahannya mana pergi ke BPN urus sertifikat baru saya balik lagi bantu rumah,” jelasnya.