Liputan6.com, Bali – Seorang wanita Warga Negara Ukraina bernama Kateryna Vakarova (21), nekat menyelundupkan narkoba jenis 4-Chloromethcathinone (4-CMC) seberat 1,9 kilogram masuk ke Bali. Beruntung, aksi penyelundupan narkoba itu berhasil dibongkar BNN Bali.
Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi Tri Kuncoro, Selasa (10/9/2025) mengatakan, narkotika tersebut berupa narkotika Golongan I jenis 4-CMC dengan berat netto 1.991,25 gram dibawanya dari Polandia ke Bali. Narkotika tersebut baru pertama kali diungkap di Bali.
“Dia ini sebagai kurir. Barangnya (narkoba) ada padanya, tetapi dia tidak mengaku barang itu miliknya,” kata Kuncoro didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.
Tri menjelaskan KV ditangkap pada Minggu 3 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kasus tersebut terungkap saat petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai KV yang akan melewati pemeriksaan petugas saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Saat dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai barang bawaan KV. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika dalam kopernya.
Setelah dilakukan uji laboratorium, narkotika tersebut masuk Golongan I jenis 4-CMC dengan berat netto 1.991,25 gram. Menurut Tri, dalam menyelundupkan narkoba tersebut, KV menyimpannya dalam koper yang dibawanya.
Rencananya, narkoba tersebut diedarkan di Bali untuk komunitas WNA yang terbatas mengingat harga CMC terhitung mahal.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344754/original/059512600_1757492145-Untitled.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)