Wanita Tepergok Bawa Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas, Apa Ancaman Hukumannya?
Tim Redaksi
SUKABUMI, KOMPAS.com
– Wanita berinisial RP (25) harus berurusan dengan kepolisian
Sukabumi
Kota karena tepergok menyelundupkan
narkotika
saat menjenguk tahanan di
Lapas Kelas IIB
Sukabumi.
Upaya
penyelundupan
itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Narkotika
tersebut disimpan di dalam alat kelamin.
Lalu, RP diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk hukuman penjara minimal 10 sampai 15 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.”
Demikian kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, saat dihubungi
Kompas.com
melalui sambungan telepon, Jumat (4/4/2025).
Sebelumnya, RP diketahui berusaha menyelundupkan narkotika saat membesuk salah seorang tahanan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Dari penggeledahan ditemukan satu buah kondom berisi satu paket narkotika jenis sabu kristal putih.
Juga ditemukan plastik klip bening berisi sembilan butir tablet warna merah muda bertuliskan DEXA, serta enam tablet jingga bertuliskan GP. Keseluruhan barang tersebut dibalutkan menggunakan lakban hitam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Wanita Tepergok Bawa Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas, Apa Ancaman Hukumannya? Bandung 4 April 2025
/data/photo/2025/04/04/67ef54df8bb22.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)