Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Wanita Pegawai Toko di Deli Serdang Dibunuh Kekasih Hingga Jasad Dibuang Ke Sumur, Motifnya Cemburu – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Wanita Pegawai Toko di Deli Serdang Dibunuh Kekasih Hingga Jasad Dibuang Ke Sumur, Motifnya Cemburu – Halaman all

Wanita Pegawai Toko di Deli Serdang Dibunuh Kekasih Hingga Jasad Dibuang Ke Sumur, Motifnya Cemburu – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, DELI SERDANG – Santi Matanari, wanita usia 33 tahun tewas dibunuh pacarnya Freddi Erikson Sagala (35) di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasus pembunuhan terungkap setelah jasad korban ditemukan warga berada di dalam sumur.

Hingga akhirnya kejahatan Freddi pun terbongkar.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku Freddi berpacaran dengan korban selama empat tahun.

Pelaku dan korban tinggal bersama pada September 2024 lalu dan mengontrak sebuah rumah di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku membunuh korban pada 30 Oktober 2024.

Adapun kronologis kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

Setelah cekcok timbul niat tersangka untuk membunuh korban.

Kemudian pelaku mendekati korban dari arah belakang.

Pelaku langsung memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan sekitar 5 menit hingga korban meninggal dunia.

Kemudian setelah korban tewas, pelaku membuang mayatnya ke sumur.

“Pelaku memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke dalam sumur dan kemudian menjatuhkan tubuh korban. Setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng, dan mengganjalnya dengan dua buah batu,” kata Gidion saat menggelar paparan di TKP, Rabu (9/4/2025).

Dua hari kemudian, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya pada 1 November 2024 dan membawa harta benda milik korban

“Mengambil barang-barang korban, uang korban Rp 100 ribu, KTP, satu unit HP dan satu unit Sepeda motor Honda Vario berplat BK 3056 AII warna hitam,” katanya.

Freddi kemudian mengadaikan sepeda motor milik korban di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan sebesar Rp 2 juta dan setelah itu pelaku pergi ke ke Balige.

Sementara itu, mayat korban ditemukan warga calon pemilik kontrak baru di dalam sumur pada (31/12/2024).

“Setelah diperiksa ternyata menemukan sebuah rambut, kondisi korban sangat rusak sehingga satu-satunya cara mengidentifikasi korban dengan cara saintifik dengan menggunakan metode DNA,” katanya.

Setelah identitas korban terungkap, akhirnya polisi pun menangkap Freddi.

Freddi ditangkap di wilayah Medan Denai pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya pelaku diproses dalam penahanan di Polsek Medan Sunggal.

Cemburu Korban Dekat Dengan Bos Toko

Freddi tega menghabisi nyawa kekasihnya karena dipicu rasa cemburu.

Ia mengaku sempat mengirim pesan melalui whatsApp kepada korban.

“Kubilang sama Santi (korban) tidak usah bekerja lagi. Ku bilang si bos di tempat kerja mengancamku dan keluargaku. Bos bilang mau diusir kami dari pajak dan mau dibunuh kami semua. Ku bilang lah sama dia nggak usah jualan lagi biar abang saja yang kerja,” kata Freddi saat diwawancarai, Rabu (9/4/2025).

Korban yang membaca pesan whatsApp dari pelaku kemudian mengirimkan balasan.

“Dibalas chatingan saya, biarkan aja mati kalian semua,” kata Freddi.

Freddi mengaku sering melihat Santi bersama dengan bos di tempat kerja.

“Katanya tidak ada hubungan, tetapi setiap saya lewat tempat kerja Santi, saya melihat Santi kayak pacaran dengan bos,”ujarnya 

Pelaku mengaku cemburu dengan kedekatan korban dan bos di tempat kerjanya.

Korban diketahui bekerja di satu toko sandal dan pelaku merasa cemburu melihat korban setiap hari bermesraan dengan bosnya di toko.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunmedan.com/ Haikal Faried Hermawan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Freddi Sagala Ngaku Cemburu Lihat Santi Dekat dengan Bosnya, Bunuh Korban dan Buang Mayat ke Sumur

Merangkum Semua Peristiwa