Liputan6.com, Kupang – Satresnarkoba Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Kupang, NTT, Sabtu 23 November 2024.
Dalam operasi ini polisi berhasil mengamankan seorang wanita muda berinisial G (26) dan dua mahasiswa berinisial AYD (23) dan MAMR (23).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung menuturkan, kasus peredaran barang haram itu terungkap setelah Wakasat Narkoba, AKP Gustaf Steven Ndun mendapat laporan dari warga.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan G yang hendak berbelanja dari minimarket. Dari tangan G, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah klip plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam bagasi motor.
“Saat digeledah ditemukan 5 buah klip plastik bening berisikan narkotika jenis ganja di jok motor yang dikendarai pelaku,” ungkapnya, Selasa 26 November 2024.
Dari hasil Interogasi G, polisi akhirnya menangkap AYD dan MAMR yang diduga sebagai penjual ganja ke G.
“Di tangan AYD, ditemukan 1 buah klip palstik bening berisi narkotika jenis ganja dan serperdua batang ganja (puntung sisa). Ganja yang sudah di hisap yang dibuang di depan kamar kos serta 3 lembar kertas linting,” katanya.
“Dari MARM ditemukan 1 klip plastik bening narkotika jenis ganja yang disimpan dalam saku celana,” jelasnya.