TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial HA di Jakarta Timur menjadi korban penipuan mencapai ratusan juta rupiah.
Dia menjadi korban penipuan oleh seorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 430 Juta.
“Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, telah terjadi penipuan. Dilaporkan ke polisi pada hari Minggu, 23 Maret 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Penipuan ini bermula saat korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.
Polisi gadungan itu menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang dan perdagangan narkoba internasional.
Penipu itu pun mengancam untuk menangkap HA apabila tidak memenuhi keinginannya.
“Apabila pelapor tak ingin terlibat pencucian uang dan perdagangan narkoba internasional dan pelapor tidak ingin ditahan, harus ikut apa kata pelaku,” kata Ade Ary.
Cara penipu untuk menguras uang korban adalah dengan meminta HA menunjukkan foto KTP miliknya.
Dia juga memanipulasi korban dengan minta HA menekan nomor tertentu selama percakapan melalui sambungan telepon.
Setelah panggilan selesai, korban langsung menyadari jika saldo rekeningnya telah terkuras sampai Rp 430 juta.
“Pelapor mengecek m-Banking milik pelapor, ternyata uang di tabungan pelapor berkurang sebesar Rp 430 juta,” tutur Ade.
Peristiwa tersebut saat ini sudah dilaporkan korban dan sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.