Pekanbaru, Beritasatu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut Marisa Putri (21), wanita cantik pengemudi Toyota Raize maut di Pekanbaru delapan tahun penjara.
JPU Senator Boris Panjaitan membacakan tuntutan pada sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang digelar pada Kamis (28/11/2024) sore.
Marisa yang mengenakan baju putih terlihat pasrah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Pekanbaru. Marisa didakwa bersalah secara meyakinkan karena menabrak seorang ibu pengendara motor bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.
“Terdawa Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia agar dijatuhi pidana. Kita jatuhi tuntutan delapan tahun dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani dan pencabutan surat izin mengendara (SIM) selama 2 tahun,” kata Boris Panjaitan.
Marisa, wanita berparas cantik ini, didakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemberatan tuntutan terhadap terdakwa karena menghilangkan nyawa korban serta mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang, sedangkan yang meringankan karena terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatanya,” tutur Senator.
Sidang pembelaan dari kuasa hukum Marisa, pengemudi maut di Pekanbaru akan digelar pada Kamis (5/12/2024) mendatang.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024). Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri dan motor Yamaha Vega yang dikendarai korban.
Akibat kecelakaan tersebut, Renti Marningsih mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Marisa, wanita cantik pengemudi maut di Pekanbaru, mengaku sebelum mengemudikan mobil mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.