Salatiga, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan industri pengolahan susu diwajibkan untuk membeli susu sapi lokal tanpa batasan kuota. Hal ini bertujuan mendukung keberlanjutan peternakan lokal serta meningkatkan konsumsi susu dalam negeri.
“Semua industri pengolahan susu wajib mengambil dan membeli susu lokal tanpa kuota atau batasan jumlah,” ungkap Sudaryono dalam wawancara dengan Beritasatu.com, Kamis (14/11/2024).
Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban pembelian susu lokal oleh industri pengolahan. Menurutnya, kebutuhan utama susu adalah untuk bahan baku produk olahan seperti keju, yogurt, dan es krim.
“Kami memastikan industri pengolahan mengambil susu dari peternak lokal,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa industri dan importir susu harus memprioritaskan susu produksi dalam negeri tanpa adanya pembatasan kuota.
“Semua industri dan importir susu wajib mengambil susu dari peternak lokal tanpa ada kuota atau batasan jumlah,” ujar Wamentan Sudaryono.
Sudaryono menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pengusaha yang merugikan peternak lokal atau mencoba menghindari kewajiban ini. Hal tersebut dinilai sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan.
Selain itu, Sudaryono mengingatkan para peternak untuk tidak melakukan praktik curang, seperti mencampur susu dengan bahan lain yang bisa menurunkan kualitas.
“Ada juga peternak yang mencampur susu dengan air, dan ini bisa dikenakan pidana. Kami meminta agar peternak tidak nakal, karena jika satu atau dua peternak melakukan hal negatif, maka seluruh peternak bisa terkena dampaknya, dan yang rugi adalah masyarakat,” tegasnya.
Untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang, Wamentan Sudaryono mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan menteri (permen) yang mewajibkan seluruh industri pengolahan susu untuk membeli susu dari peternak lokal.