Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Wamendagri minta kepala daerah se-Papua tingkatkan kesejahteraan warga

Wamendagri minta kepala daerah se-Papua tingkatkan kesejahteraan warga

Ilustrasi – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

Wamendagri minta kepala daerah se-Papua tingkatkan kesejahteraan warga
Dalam Negeri   
Editor: Widodo   
Kamis, 27 Maret 2025 – 08:01 WIB

Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan kepala daerah seluruh Pulau Papua untuk selalu mengupayakan peningkatan kesejahteraan warganya.

Menurut Ribka, peningkatan kesejahteraan warga tersebut dapat dilakukan para kepala daerah dengan memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pelayanan sosial.

“Perhatian khusus para kepala daerah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil pilkada di Pulau Papua adalah menyejahterakanrakyatnya.

Oleh sebab itu, kata dia, mereka harus menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.

“Saya juga mau ingatkan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian, harus mampu mengorkestrasikan semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,” katanya.

Ia lantas mengingatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah di Papua dengan pemerintah pusat harus terus dibangun agar percepatan pembangunan di Papua bisa cepat terealisasi.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini telah ada tiga kebijakan yang telah direalisasikan Kementerian Dalam Negeri, dan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pertama, kata dia, pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kedua, afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) melalui DPR Papua (DPRP), dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) kursi pengangkatan.

“Kebijakan ini memberikan jaminan politik bagi OAP untuk dapat berkontribusi, dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Terakhir, kata dia, adalah penambahan persentase penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum nasional (DAU).

“Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka Otsus Papua hanya sebesar 2 persen dari DAU Nasional,” katanya.*

Sumber : Antara

Merangkum Semua Peristiwa