Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berkomitmen untuk mendukung Septia Dwi Pertiwi, buruh perempuan yang menghadapi kriminalisasi setelah melaporkan pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh mantan atasannya, John LBF.
“Jika haknya dilanggar, saya akan membela sejuta persen hak beliau. Dan negara bersama beliau,” tegas Immanuel dalam unggahan di laman instagram Trade Union Rights Center (TURC) Indonesia, Selasa (12/12).
Septia, mantan karyawan PT Hive Five, sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
Selain hukuman penjara, Septia juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berawal dari unggahan Septia di media sosial X (dulu Twitter), yang mengkritik pelanggaran hak ketenagakerjaan di perusahaan tempat ia bekerja.
Dalam fakta persidangan, mantan atasan Septia, John LBF, mengakui telah memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak membayar upah lembur, dan menahan hak karyawan lainnya, termasuk ancaman pemotongan gaji dan pemecatan jika karyawan terlambat merespons pesan.
Septia, yang merupakan mantan staf marketing di PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), mengungkapkan ketidakadilan yang ia alami melalui akun @septiadp. Ia menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta, yang berada di bawah standar UMP DKI Jakarta saat itu.
[Gambas:Instagram]
Dalam pembelaannya, Septia menyatakan unggahannya bertujuan menyuarakan pelanggaran yang ia alami sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Namun, hal ini dianggap oleh JPU sebagai pencemaran nama baik yang merugikan saksi korban, John LBF.
Merespons hal tersebut, Immanuel menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik penindasan terhadap buruh, seperti yang dialami oleh Septia.
“Kita tidak membiarkan para penindas berkeliaran, kita lawan,” pungkasnya.
(lau/sfr)