Wamen ESDM: Izin ekspor konsentrat tembaga Freeport tak diperpanjang

Wamen ESDM: Izin ekspor konsentrat tembaga Freeport tak diperpanjang

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung menyebut tidak ada perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia.

Ia mengatakan Freeport telah mendapat relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga, akibat dari kebakaran smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur, oleh kejadian kahar (force majeure). Menurutnya, kondisi tersebut sudah dapat selesai dalam 6 bulan.

“Jadi itu kan dalam kondisi kahar, itu kan diperkirakan selesai, ini kan dalam jangka waktu 6 bulan. Ya seharusnya kalau sudah selesai, tidak ada perpanjangan lagi,” ujar Yuliot ditemui di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Yuliot menyampaikan saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan evaluasi terkait dengan izin ekspor Freeport.

“Nanti dicek dulu,” imbuhnya.

Izin ekspor konsentrat tembaga Freeport akan berakhir pada 16 September 2025. Perpanjangan atau relaksasi diberikan setelah Freeport melaporkan kebakaran di Smelter Gresik, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2024.

Pada insiden ini, pemerintah mengabulkan permintaan Freeport Indonesia ihwal relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga, dari yang semula ditetapkan untuk berakhir pada Desember 2024, menjadi pertengahan 2025.

Freeport kemudian kembali melaporkan telah mengalami gangguan operasi di PT Smelting, sehingga 100 ribu ton konsentrat tembaga tidak dapat diproses karena terdapat penundaan startup fasilitas smelter akibat perbaikan pabrik oksigen.

Sementara itu, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah terkait dengan izin ekspor konsentrat tembaga.

Menurutnya, evaluasi akan dilakukan sebelum masa berlaku izin ekspor berakhir pada 16 September 2025.

“Evaluasinya sebelum berakhirnya izin ekspor tanggal 16 September, itu akan dievaluasi oleh pemerintah. Ya kan evaluasinya bukan sebulan begitu kan, evaluasi kan dari laporan kita, karena ramp-up produksi kita sudah sesuai dengan kurva sebelumnya, yang kita sampaikan kepada pemerintah,” jelas Tony.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.