Walkot Tangsel Ancam Pecat Kepsek SDN Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengancam akan mencopot dan memecat kepala sekolah (kepsek) SDN Ciledug Barat, Pamulang, berinisial IH yang diduga melakukan pungutan liar kepada orangtua murid.
“Saya mungkin nanti akan memberikan pertimbangan atau memberikan keputusan pada hukuman paling berat, karena hukum ini jadi contoh bagi yang lainnya,” ujar Benyamin dilansir dari
Antara
, Kamis (7/8/2025).
Benyamin mengaku sudah melarang pihak sekolah memungut biaya kepada orangtua murid. Maka dari itu, dia geram ketika mendengar ada pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah.
“Karena sudah ada edarannya dilarang mungut, dan sebagainya tidak boleh ada kepentingan pribadi, tapi kok masih dilakukan. InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” kata dia.
Pemkot Tangsel sudah menyiapkan sanksi berat untuk kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar itu.
“Saya lihat dari tingkat kesalahannya dan yang bersangkutan adalah ASN serta pendidik, namun melakukan hal yang tidak patut. Maka saya akan mempertimbangkan atau memberi keputusan hukuman paling berat,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, menyampaikan bahwa sanksi kepada kepala sekolah tersebut belum dijatuhkan karena masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Belum ada putusan, tapi masih dalam proses. Kami enggak boleh mendahului keputusan. Kita tunggu aja. Kita harus ikutin, sesuai aturan,” ujar Deden saat ditemui di kantornya di Serpong, Tangsel, Selasa (5/8/2025).
Rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah diserahkan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran kategori berat.
“Ini sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi di SDN Ciledug Barat dan tinggal nunggu proses dari BKPSDM,” ujarnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.
Nur mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tak diperbolehkan menggunakan seragam lama. la juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.
Pengakuan Nur memantik reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Walkot Tangsel Ancam Pecat Kepsek SDN Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta Megapolitan 7 Agustus 2025
/data/photo/2025/07/29/6888bd0cde662.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)