Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati…
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus berhati-hati dalam bekerja, jangan sampai masuk ke ranah hukum.
“Hati-hati, jangan sampai melanggar hukum. Ini jadi
warning
untuk semuanya di Pemkot Medan,” ucap
Rico Waas
saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (13/11/2025).
Ada dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi
dana kegiatan
Medan Fashion Festival
tahun anggaran 2024.
Mereka adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Lalu, Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan.
Selain itu, Kejari Medan juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
“Kepada seluruh pejabat Pemko Medan harus mengutamakan profesionalisme. Jangan bekerja tidak sesuai ketentuan hukum. Itu pesan dari saya,” ucap Rico Waas.
Namun, Rico Waas memastikan pelayanan pada dua dinas tersebut tetap berjalan.
“Insya Allah, kami pastikan pelayanan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut pasti tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Dia juga menghormati proses hukum dan memercayakan semua penanganan kepada kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kemudian terkait apakah dua kepala dinas yang ditangkap itu dinonaktifkan atau tidak, ia mengatakan masih akan menunggu proses hukum yang berjalan.
“Kami menunggu prosesnya dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tutur Rico Waas.
Kini, dua dari tiga tersangka, yakni Benny dan MH, telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati… Medan 13 November 2025
/data/photo/2025/10/07/68e4bc4b3786d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)