Wali Murid Kaget, Biaya Kenangan Sekolah dan Guru di SMAN Jakpus Capai Rp 16,5 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Salah seorang
wali murid
SMA Negeri di Jakarta Pusat, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa ada biaya sebesar Rp 16,5 juta untuk kenang-kenangan sekolah dan guru.
“Detail biaya yang cukup besar membuat saya lebih syok karena terdapat kenangan untuk sekolah sebesar Rp 6 juta dan kenangan guru Rp 10,5 juta,” ucap Ayu (bukan nama sebenarnya), saat dihubungi
Kompas.com
pada Senin (17/3/2025).
Ayu menjelaskan, biaya tersebut merupakan bagian dari dana perpisahan siswa yang akan dilaksanakan di hotel dengan total anggaran mencapai Rp 183 juta.
Selain biaya kenang-kenangan, wali murid juga harus menanggung biaya transportasi untuk guru senilai Rp 9 juta.
“Saya kaget per siswa dikenakan Rp 1,35 juta untuk
biaya perpisahan
di luar lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Informasi mengenai biaya perpisahan ini diperoleh Ayu dari salah satu koordinator kelas melalui foto berjudul “Kebutuhan Kegiatan, Support Orang Tua,” yang diterima melalui chat WhatsApp pada Minggu (16/3/2025) pukul 22.57 WIB.
Ayu baru membalas pesan tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 07.27 WIB untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ayu juga mengungkapkan, ia telah meminta klarifikasi mengenai surat permohonan dari kepala sekolah dan jajarannya kepada Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan perpisahan di luar lingkungan sekolah.
“Lalu saya diberikan nomor ketua komite, saya langsung
chat
, tetapi beliau belum menjawab pertanyaan saya,” tambahnya.
Selain itu, Ayu menyampaikan bahwa wali murid juga dikenakan biaya untuk ujian tertulis atau praktik, yang terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, untuk doa bersama sebesar Rp 5.000.000 dan ujian selama tujuh hari dengan total Rp 21.000.000.
“Pada poin ini, saya sangat kaget kenapa doa bersama dan ujian ini dikenakan biaya yang begitu besar dan dibebankan kepada wali murid,” tuturnya.
Ayu menyoroti bahwa setiap kali mengambil rapor, wali murid selalu diminta untuk memberikan sumbangan atau sedekah yang tidak jelas peruntukannya.
“Ini sangat mencurigakan, tidak adanya transparansi dan juga menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Ayu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai
pungutan liar
(pungli) karena tidak ada Surat Edaran resmi dari sekolah maupun surat persetujuan dari Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan perpisahan di luar sekolah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Wali Murid Kaget: Biaya Kenangan Sekolah dan Guru di SMAN Jakpus Capai Rp 16,5 Juta Megapolitan 17 Maret 2025
/data/photo/2024/06/11/6667e66f9a1bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)