Wali Kota Tangsel Ingatkan Warga, Proposal THR Tak Boleh Disertai Paksaan Megapolitan 13 Maret 2025

Wali Kota Tangsel Ingatkan Warga, Proposal THR Tak Boleh Disertai Paksaan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

Wali Kota Tangsel Ingatkan Warga, Proposal THR Tak Boleh Disertai Paksaan
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Wali Kota
Tangerang Selatan
(Tangsel)
Benyamin Davnie
mengingatkan masyarakat agar tidak memaksa saat mengajukan proposal permintaan tunjangan hari raya (
THR
) atau “uang ketupat” ke pelaku usaha.
“Saya tidak bilang boleh nyebar proposal. Tapi, tidak boleh memaksa karena berpotensi tindak pidana,” ujar Benyamin saat ditemui di Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Rabu (12/3/2025).
Benyamin menilai, pengajuan proposal THR dari berbagai kelompok masyarakat biasanya meningkat menjelang Lebaran.
Permintaan tersebut umumnya ditujukan kepada warung, toko, pabrik, perkantoran, dan tempat usaha lainnya.
Menurut dia, para pemohon sebaiknya menerima bantuan sesuai dengan kemampuan pihak donatur.
Ia juga mengaku dirinya sering menerima proposal serupa menjelang Idul Fitri, namun bantuan yang diberikan bersifat pribadi karena tidak ada anggaran resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
“Saya akan usahakan sepanjang kemampuan saya, karena tidak ada pos anggarannya di pemkot. Jadi lebih (bersifat) dari pribadi,” kata dia.
Benyamin pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan adanya pihak yang memaksa dalam pengajuan proposal THR.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.