Wali Kota Serang Larang PAUD hingga SMP Gelar "Study Tour" dan Wisuda, Kepsek Bandel Siap-siap Diganti Regional 10 Maret 2025

Wali Kota Serang Larang PAUD hingga SMP Gelar "Study Tour" dan Wisuda, Kepsek Bandel Siap-siap Diganti
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Maret 2025

Wali Kota Serang Larang PAUD hingga SMP Gelar “Study Tour” dan Wisuda, Kepsek Bandel Siap-siap Diganti
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Pemerintah
Kota Serang
, Banten, secara resmi melarang siswa dan tenaga pendidik dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyelenggarakan kegiatan karyawisata atau
study tour
 serta wisuda.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang,
Budi Rustandi
, pada tanggal 3 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa sekolah-sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan
study tour
bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, surat edaran juga melarang sekolah untuk mengadakan kegiatan seremonial perpisahan, pelepasan, atau wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orang tua atau wali murid.
Poin lain yang disampaikan dalam surat edaran ini adalah larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.

Sekolah juga dilarang memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Budi Rustandi menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Wali Kota Serang mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan lain dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban orang tua di tengah kondisi ekonomi yang lemah.
“Jikapun ada
study tour
, saya meminta agar dilaksanakan di dalam Provinsi Banten saja dan wisuda digelar di sekolah,” ungkap Budi Rustandi saat berkunjung ke SMPN 10 Kota Serang pada Senin (10/3/2025).
Budi juga memperingatkan bahwa sekolah yang tetap melanggar larangan ini dengan menggelar
study tour
di luar Banten dan wisuda di luar sekolah akan dikenakan sanksi, termasuk pemecatan.
“Ganti,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan study tour ke luar Provinsi Banten, dengan pertimbangan faktor cuaca dan kondisi ekonomi saat ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.