PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa fasilitas seperti kendaraan dinas merupakan milik negara maka peruntukan fungsinya harus digunakan untuk tugas dan pelayanan publik.
Hal ini dikatakan Bima merespons soal penggunaan mobil dinas untuk mudik 2025 yang dipersilakan Wali Kota Depok, Supian Suri.
“Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” kata Bima di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin, 31 Maret 2025.
Bima mengaku bahwa pihaknya akan memberikan teguran terkait hal ini. Dia mengingatkan bahwa seharusnya kepala daerah memerhatikan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas yang diperuntukan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” katanya.
Apa sanksinya?
Disinggung mengenai sanksi, Bima mengatakan bahwa akan disampaikan oleh pihak kepegawaian masing-masing bagi pegawai negeri sipil yang memakai kendaraan dinas untuk mudik.
Menurutnya hal ini akan menjadi perhatian pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujarnya.
Adapun Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan aparatur sipil negara di kota Depok yang memegang mobil dinas untuk mempergunakannya untuk mudik lebaran.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News