Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dengan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola, tidak membayar sewa ke Pemkot Bandung selama periode 2008 hingga 2013.
Yossi, yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013-2018, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8), mengatakan tidak dibayarnya uang sewa oleh YMT atas tanah Bandung Zoo itu terungkap dalam satu rapat koordinasi dengan Wali Kota Bandung saat itu Ridwan Kamil dan jajaran SKPD Kota Bandung pada awal 2014.
“Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi, ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013, dan wali kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar,” kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam rapat itu, kata Yossi, wali kota juga memerintahkan untuk dilakukan langkah-langkah berupa pemulihan aset jika kewajiban dari YMT tidak bisa dipenuhi.
Namun, Yossi mengaku tidak mengetahui detail eksekusinya di lapangan karena ada tim yang turun. Sementara terkait sewa-menyewa aset, kewenangannya ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung (BPKAD saat ini).
Atas kasus hukum yang membelit ini, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup fasilitas itu dalam waktu yang belum ditentukan. Untuk pemeliharaan hewan, Pemkot Bandung menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5197520/original/095088500_1745476635-IMG-20250424-WA0038.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)