Wakil Wali Kota Bandung Ditahan Setelah Kejari Dapat Izin Mendagri Bandung 11 Desember 2025

Wakil Wali Kota Bandung Ditahan Setelah Kejari Dapat Izin Mendagri
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 Desember 2025

Wakil Wali Kota Bandung Ditahan Setelah Kejari Dapat Izin Mendagri
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengirimkan surat izin penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ke Kementerian Dalam Negeri RI.
“Betul (sudah kirim surat)
izin penahanan
,” kata Kasi Intel Kejari Kota
Bandung
, Alex Akbar, saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
Menurut Alex, surat izin penahanan ini sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kemendagri.
Nantinya, setelah ada keputusan dan izin dari kementerian tersebut, Kejari segera melakukan penahanan terhadap Erwin. 
“(penahanan) ketika izin keluar. Kan surat sudah kita kirimkan secara berjenjang,” katanya.
Terkait dengan penahanan tersangka Rendiana Awangga selaku anggota DPRD Kota Bandung, Alex mengungkap bahwa Kejari masih mempertimbangkan hal tersebut.
“Sementara kita pertimbangkan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” ujar Alex.
Pascapenetapan kedua tersangka, Kejari berencana memanggil kembali mereka dalam rangka pemeriksaan pendalaman kasus. “Secepatnya akan ada (pemanggilan),” kata dia. 
Sebelumnya diberitakan,
Kejari Bandung
resmi menetapkan Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka
dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Dalam dugaan kasus ini, Kejari Bandung tidak menemukan unsur kerugian negara.
Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menyebut, modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek.
Namun, ia tidak menjelaskan detail mengenai jumlah atau nilai proyek, karena sudah masuk ranah materi penyidikan.
Namun, ia mengungkap beberapa proyek yang diminta berada di beberapa SKPD Pemkot Bandung.
“Modusnya ini menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek pada para pejabat terkait SKPD masing-masing,” katanya.
Sebanyak 75 saksi telah diminta keterangan dalam perkara ini, dan beberapa alat bukti berupa dokumen elektronik pun telah dikumpulkan.
Meski telah ditetapkan tersangka, Kejari belum melakukan penahanan karena harus meminta izin ke Kemendagri berdasarkan Peraturan Undang-undang Pemerintah Daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair, Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.