Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Wakil Ketua DPR: Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen demi Kesejahteraan Rakyat

Wakil Ketua DPR: Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen demi Kesejahteraan Rakyat

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Meskipun kenaikan hanya 1%, Cucun menilai dampaknya dapat memengaruhi kesejahteraan rakyat secara signifikan, mengingat kenaikan pajak sering kali menciptakan efek domino.

“Saya sudah sejak lama memperhatikan rencana kenaikan tarif PPN ini. Sejak periode DPR sebelumnya, saya mendorong agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut,” ungkap Cucun kepada wartawan pada Selasa (19/11/2024).

Cucun menjabarkan tiga alasan utama mengapa kenaikan PPN menjadi 12% perlu ditinjau ulang. Pertama, berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki dampak langsung pada daya beli masyarakat. Dengan kenaikan tarif PPN, harga barang dan jasa akan meningkat, yang pada akhirnya menurunkan kemampuan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

“Khususnya masyarakat kelas bawah yang memiliki keterbatasan pengeluaran. Kenaikan harga ini hanya akan menambah beban mereka. Dalam situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini, kenaikan PPN bisa memperparah masalah kemiskinan dan pengangguran,” jelas Cucun.

Kedua, ketidakpastian ekonomi global. Menurut Cucun, kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian membuat kenaikan PPN tidak tepat waktu. Kenaikan ini berisiko memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Beban tambahan pada biaya produksi pengusaha dapat menurunkan daya saing di pasar global, sehingga berdampak pada investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Kenaikan PPN bisa mengurangi pendapatan perusahaan dan bahkan memaksa pengusaha menekan biaya, termasuk dengan tidak menaikkan gaji karyawan, meskipun harga kebutuhan meningkat,” ungkapnya.

Ketiga, dampak pada sektor Ekonomi strategis. Kenaikan PPN juga diprediksi akan memukul beberapa sektor strategis seperti ritel, pariwisata, dan industri. Sektor ritel diperkirakan mengalami penurunan penjualan akibat melemahnya daya beli masyarakat, sementara sektor pariwisata terancam kehilangan kunjungan wisatawan domestik maupun internasional akibat naiknya biaya perjalanan.

“Industri pun menghadapi tantangan berat. Biaya produksi yang meningkat akan membuat produk kita kurang kompetitif di pasar global,” imbuhnya.

Cucun juga membandingkan tarif PPN di negara-negara ASEAN. Singapura, misalnya, mempertahankan tarif 7%, sementara Thailand menurunkan tarif dari 10% menjadi 7% selama pandemi dan mempertahankannya hingga 2023. Menurutnya, timing penerapan kebijakan kenaikan pajak juga harus diperhatikan.

“Jika tarif terlalu tinggi, masyarakat bisa mencari cara untuk menghindari pajak. Hal ini justru akan menurunkan kepatuhan pajak,” tutupnya.