Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Wajib pajak di Jakbar diajak penuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan

Wajib pajak di Jakbar diajak penuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan

Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengajak warga setempat atau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tepat waktu.

Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan Tahun Pajak 2024 bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi badan usaha adalah 30 April 2025.

“Melaksanakan kewajiban lapor pajak lebih awal bagi wajib pajak itu dapat terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan,” ujar Uus di Jakarta, Kamis.

Uus mengatakan bahwa pajak itu sumber utama pendanaan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong penguatan ekonomi nasional.

“Kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan lapor SPT tahunan tepat pada waktunya. Ayo lapor pajak hari ini di laman web djponline.pajak.go.id,” ucap Uus.

Diketahui bahwa capaian kepatuhan penyampaian SPT tahunan di Jakarta Barat pada tahun 2024, sampai dengan 31 Desember 2024, telah mencapai 90,52 persen, atau telah menerima 373.467 SPT tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT tahunan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Merangkum Semua Peristiwa