TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial PLP diduga dianiaya oleh anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar berinisial Bripda AA.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Maret 2024, namun baru dilaporkan pada Desember 2024 ini.
PLP mengunggah cerita dugaan penganiayaan tersebut di Instagram dengan akun @prischalauraa_.
Dalam unggahannya tersebut, ia dianiaya setelah melihat notifikasi di ponsel milik AA.
PLP menceritakan bahwa setelah melihat notifikasi tersebut, ia langsung dicekik dan dijambak hingga dipukul wajahnya oleh AA.
Penganiayaan tersebut juga terjadi pada Agustus hingga akhir Oktober 2024.
Alasan PLP baru melaporkan pada Desember 2024 ini adalah karena AA selalu menjanjikan hal-hal manis supaya kasus penganiayaan tak terbongkar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam. Kalau memang terbukti bersalah maka akan langsung diproses lanjut. Nanti akan diinformasikan kalau ada perkembangannya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari TribunJabar.id.
Bripda AA Diamankan
Terbaru, Polda Jabar telah menindak Bripda AA.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menuturkan, pihaknya telah mengamankan AA.
AA juga telah menjalani pemeriksaan intensif.
Mengutip TribunJabar.id, nantinya AA akan menjalani penyidikan terkait pelanggaran disiplin.
Kode etik profesi Polri juga saat ini tengah berlangsung.
“Kasus ini mencuat setelah unggahan di medsos Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024,”
“PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024,” ujarnya, Rabu (24/12/2024).
Dalam laporannya, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.
Termasuk pemukulan hingga kekerasan lain yang menyebabkan luka fisik.
Dari pemeriksaan medis, sejumlah luka lebam di bagian tubuh korban juga dilaporkan.
Kombes Adiwijaya menyatakan, pihaknya tak memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri.
“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri,”
“Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Anggota Polda Jabar yang Aniaya Wanita Akhirnya Ditahan, Penyidikan Tetap Berlangsung
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)