Wagub Emil Dardak Siap Tindak Preman yang Ganggu Investasi di Jatim Surabaya 27 April 2025

Wagub Emil Dardak Siap Tindak Preman yang Ganggu Investasi di Jatim
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 April 2025

Wagub Emil Dardak Siap Tindak Preman yang Ganggu Investasi di Jatim
Tim Redaksi
BATU, KOMPAS.com
– Wakil Gubernur
Jawa Timur
(Jatim), Emil Elestianto Dardak, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk
premanisme
, termasuk pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) terhadap
dunia usaha
.
Emil menyatakan bahwa tindakan yang menimbulkan keresahan dan mengganggu iklim investasi harus ditindak tegas melalui jalur hukum, tanpa memandang siapa pelakunya.
Dia menekankan bahwa selama lima tahun periode pertama kepemimpinannya bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim konsisten memastikan iklim investasi, dunia usaha, dan kehidupan masyarakat berjalan kondusif serta terbebas dari tindakan di luar aturan.
“Tentunya premanisme, ini jangan kita pisah-pisahkan siapa yang melakukan. Semua tindakan yang menimbulkan keresahan itu harus mendapat tindakan yang tegas. Nah, jalurnya ini kan jalur hukum,” ujar Emil usai menghadiri Jatim Retreat 2025 di Pusdik Arhanud, Kota Batu, pada Minggu (27/4/2025).
Menurutnya, penanganan kasus-kasus premanisme berada di ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan utama aparat kepolisian.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang telah ditangani, seperti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang mencoba memeras pabrik di Pasuruan dan penindakan terhadap aksi-aksi lain yang meresahkan warga.
“Nah, bagaimana kemudian sinergi antara penegak hukum dengan pemerintah provinsi, dukungan yang bisa kita berikan, dukungan yang bisa diberikan pemerintah kabupaten/kota ini yang selalu makanya koordinasi forkopimda menjadi kunci utama dalam hal ini,” katanya.
Namun demikian, Emil mengatakan jika pelanggaran berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda), maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan bertindak.
Dia menjelaskan pembagian tugas antar lembaga sesuai kewenangannya masing-masing dalam menjaga ketertiban dan penegakan aturan.
“Jadi ada ruangnya ini, ada ruang-ruangnya,” katanya.
Lebih lanjut, Emil juga menyoroti tindakan lain yang meskipun bukan premanisme murni, namun bersifat kontraproduktif terhadap iklim usaha.
Ia mengimbau jika terjadi perselisihan antara pelaku usaha dengan pihak manapun, penyelesaiannya tidak boleh mengganggu ranah pribadi seperti rumah tinggal atau mengganggu penghidupan masyarakat luas.
“Silakan Anda beraspirasi, tetapi jangan mengganggu penghidupan masyarakat kebanyakan dan jangan apalagi mengganggu personal. Ini adalah prinsip yang dikomunikasikan oleh Bu Gubernur,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.