Lebih jauh, wacana ini mencerminkan kecenderungan democratic rollback, yakni upaya sistematis untuk mempersempit ruang partisipasi warga dengan dalih stabilitas dan efisiensi. Sejarah demokrasi menunjukkan bahwa kemunduran semacam ini sering kali dimulai dari langkah-langkah yang tampak teknis, tetapi berdampak politis besar.
Kedaulatan Rakyat yang Direduksi
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini menuntut agar rakyat tetap menjadi aktor utama dalam menentukan pemimpinnya. Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan sepenuhnya ke DPRD, kedaulatan rakyat berisiko direduksi menjadi sekadar legitimasi pasif yang diwakilkan secara formal.
Demokrasi perwakilan tidak seharusnya digunakan untuk meniadakan demokrasi partisipatoris. Keduanya harus saling melengkapi, bukan saling menggantikan secara sepihak.
Reformasi atau Jalan Pintas
Kritik terhadap Pilkada langsung seharusnya mendorong reformasi yang lebih berani: transparansi pendanaan politik, pembatasan biaya kampanye, demokratisasi internal partai, serta penegakan hukum pemilu yang tegas. Tanpa agenda ini, perubahan mekanisme Pilkada hanya akan menjadi jalan pintas yang berisiko memperdalam krisis kepercayaan publik.
Demokrasi memang mahal dan melelahkan. Namun alternatifnya demokrasi yang dipersempit jauhkan lebih berbahaya.
Wacana Pilkada dipilih DPRD bukan sekadar perdebatan teknis tata kelola pemerintahan daerah. Ia adalah pertarungan antara dua pilihan politik: memperdalam demokrasi atau menariknya kembali ke ruang elite. Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan prinsip dasar kedaulatan rakyat.
