Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong agar wacana calon presiden dan wakil presiden jalur independen mulai dikaji.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen.
Sultan menyoroti sistem kaderisasi yang tak serius di internal partai saat ini. Menurut dia, kondisi itu berdampak pada calon pemimpin bangsa.
“Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai,” ujar Sultan lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/1).
Menurut Sultan, Indonesia perlu meniru Amerika yang memberikan peluang calon presiden dari jalur nonpartai. Begitu pula dengan Presiden Rusia Vladimir Putin yang juga terpilih usai maju lewat jalur independen.
Saat ini, UUD menurut dia masih melarang capres dari luar partai. Namun, wacana itu perlu dikaji agar prinsip keadilan bukan hanya tidak boleh dibatasi oleh ambang batas treshold namun juga institusi.
“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” kata dia.
Sultan memuji keputusan MK yang dinilai berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat laju demokrasi di Indonesia. Dia meyakini keputusan itu akan membuka keran proses pencalonan presiden yang lebih demokratis.
“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” katanya.
MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional. Rekayasa itu salah satunya dengan meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan.
(thr/sfr)