TRIBUNJATENG.COM, BOGOR – Yusuf Sulaeman (33) menerima vonis 3,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Jumat (17/1/2025).
Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta hukuman 3 tahun penjara.
Yusuf terbukti bersalah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Kasus ini dinilai melanggar Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim menyebut tindakan Yusuf menyebabkan kerugian hingga Rp 700 juta.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Yusuf menggunakan identitas palsu sebagai pegawai KPK untuk memeras pejabat Disdik Bogor.
Modusnya melibatkan surat panggilan palsu, yang diikuti permintaan uang untuk menghentikan penyelidikan fiktif.
Dari aksinya, Yusuf mengumpulkan Rp 700 juta yang digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk mobil Porsche, Toyota Alphard, dan iPhone Pro Max.
Korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
Hakim menyita iPhone Pro Max 15 sebagai barang bukti, namun memutuskan mengembalikan mobil Porsche dan Toyota Alphard kepada Yusuf.
Selain itu, Yusuf dibebani biaya persidangan sebesar Rp 5.000.
Pertimbangan hakim meliputi sikap sopan Yusuf selama persidangan dan statusnya yang belum pernah diadili sebelumnya.
Namun, tindakannya dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi, menjadi aspek pemberat dalam vonis ini.
Yusuf diberi hak mengajukan banding atas keputusan tersebut.
