Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani menanti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang dilaporkan oleh dr Reza Gladys. Sidang pembacaan vonis hukuman terhadap Nikita Mirzani akan digelar Besok, Selasa (28/10/2025).
Menjelang putusan, Nikita Mirzani menulis pesan penuh harap di akun Instagram-nya. Ia berharap, putusan hakim bisa adil dan mencerminkan kebenaran sejati.
“Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah Swt, serta kepada Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini,” kata Nikita Mirzani, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, pasal hukum bisa berubah tetapi kebenaran tidak akan bisa dibelokkan.
Dalam unggahan yang sama, ibu tiga anak itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.
Menurutnya, tuntutan 11 tahun penjara yang diberikan tidak adil dan tidak berdasarkan nurani hukum.
“JPU menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, angka yang kejam, bahkan melebihi tuntutan kasus korupsi triliunan rupiah,” ujarnya.
Nikita Mirzani menuding, jaksa seolah menjadi kepanjangan tangan pihak tertentu yang ingin menjatuhkannya.
“Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan dari seberapa kuat bukti di persidangan?” ujarnya.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani mengaku pasrah pada keputusan hakim, tetapi dirinya yakin bahwa kebenaran akan terungkap.
“Biarlah sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran,” tutupnya.
Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 11 tahun atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
