PIKIRAN RAKYAT – Vonis Harvey Moeis yang sebelumnya 6,5 tahun kini berganti menjadi 20 tahun hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat periode bui dalam sidang putusan banding, Rabu, 13 Februari 2025.
Pun demikian, uang pengganti yang harus dibayar terpidana bertambah nominal dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Selain itu, denda yang harus dibayar oleh Harvey juga naik nominalnya menjadi Rp1 miliar, dengan subsider 8 bulan kurungan.
Dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat tersebut, hakim mengungkapkan bahwa Harvey merupakan salah satu aktor penting kasus korupsi PT Timah Tbk, sehingga hukumannya kini jauh lebih berat.
“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim ketua Teguh Harianto, membacakan pertimbangan putusan banding, dikutip Kamis, 13 Februari 2025.
Harvey, menurut Hakim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp420 miliar. Selain itu, ia juga memperkaya orang lain, termasuk Helena Lim.
Namun, Hakim menetapkan bahwa sultan Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena tidak memperoleh bagian dari Rp420 miliar milik Harvey. Hakim menegaskan untung Rp420 miliar itu sepenuhnya dinikmati oleh Harvey.
“Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp420 miliar. Sementara Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis,” ucap hakim Teguh.
“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis,” tutur hakim lagi.
Vonis ‘Mungil’ Harvey Moeis
Harvey Moeis dijatuhi hukuman vonis 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus rasuah secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun tersebut.
Amar putusan vonis suami Sandra Dewi itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 23 Desember 2024.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim lagi.
Dalam sidang, diungkap hakim bahwa hal memberatkan atas kasus Harvey ialah perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sementara, hal meringankan ialah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News