Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pegawai KPK Gadungan Masih Pikir-pikir Banding
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus
penipuan dan pemerasan
terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor,
Yusuf Sulaeman
(33), masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas
vonis 3,5 tahun
penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Hal itu diungkapkan terdakwa saat digiring ke dalam mobil tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jumat (17/1/2025).
”
Serahin
saja semuanya ke hukum Indonesia,” ucap Yusuf pasrah dengan tangan diborgol saat menanggapi vonis hukuman yang diberikan majelis hakim terhadapnya.
Pria berkacamata yang mengaku pegawai KPK ini kemudian mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus penipuan secara berlanjut kepada pejabat Disdik.
“(Bakal mengajukan banding?) masih pikir-pikir,” singkat Yusuf saat di dalam mobil tahanan yang dijaga ketat petugas.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yusuf, Berto Harianja, menambahkan bahwa ia dan kliennya masih mempertimbangkan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus penipuan terhadap pejabat Disdik Pemkab Bogor.
Yusuf dan keluarganya diberi waktu satu pekan untuk menentukan sikap apakah bakal mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim.
“Terdakwa dan keluarga juga akan berdiskusi musyawarah kira-kira terkait dengan putusan tersebut apakah banding atau tidak. Jadi, kami masih menunggu ini, dikasih waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait dengan putusan tersebut,” ucap Berto.
Berto kemudian mempertanyakan vonis 3,5 tahun terhadap kliennya itu yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 3 tahun penjara.
Sebab, kata dia, yang memberatkan Yusuf adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, Yusuf dianggap telah mencoreng nama baik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang memberantas KKN.
“Nah kami juga nanti akan baca putusannya dalam hal ini kaitannya apa, itu yang tadi dibacakan majelis hakim, artinya bahwa perbuatan terdakwa itu melakukan sesuatu yang tidak mendukung tindak pidana korupsi,” ucap dia.
Pemeran atau pejabat yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Yusuf tidak dihukum.
Hal itu, kata dia, karena terdakwa melakukan tindak penipuan secara berlanjut.
“Dalam pemberian uang tersebut, untuk hal itu tidak terbukti karena ini pasal penipuan. Jika pasalnya dikenakan suap, pemberi dan penerima baru dikenai hukuman. Karena ini pasalnya penipuan, maka yang memberi (pejabat) tidak dikenakan hukum,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pegawai KPK Gadungan Masih Pikir-pikir Banding Bandung 17 Januari 2025
/data/photo/2025/01/17/678a7bd870799.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)